Konstitusi merupakan instrumen yang sangat penting dan harus ada dalam suatu negara. Tanpa adanya konstitusi penguasa dapat melakukan apa saja tanpa ada batas dalam melaksanakan kekuasaannya di negara. Jadi konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar dan struktur fungsi suatu negara.
Fungsi konstitusi secara umum:
1. Membatasi kekuasaan pemerintah
2. Program kelahiran suatu negara
3. Sumber hukum tertinggi
4. Sebagai alat membatasi kekuasaan
5. Sebagai Identitas nasional dan lambang
6. Pelindung HAM dan kebebasan warga suatu negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H