Mohon tunggu...
Syahrullah
Syahrullah Mohon Tunggu... Dosen - semoga saya hadir karena memang harus hadir!

Dosen di Universitas Muhammadiyah Bima

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

hukum bisnis: Hukum yang Kuatlah Menjadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi

12 Januari 2021   14:35 Diperbarui: 15 Januari 2021   16:59 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hai, jumpa lagi dengan saya. Pada tulisan yang pertama saya menyampaikan garis besar pembahasan hukum bisnis yang berlaku  di Indonesia. Pada tulisan kali ini saya akan bahas bagaimana kekuatan hukum menjadi dasar bagi pertumbuhan ekonomi.

Para ekonom menggunakan sejumlah indikator untuk mengukur kekuatan ekonomi suatu negara. Yang paling umum dari indikator  ini adalah "produk domestik bruto" (PDB) dan  "the purchase power parity" (PPP)  paritas daya beli antar mata uang.

PDB mewakili "ukuran  agregat produksi yang sama dengan jumlah nilai bruto yang ditambahkan dari semua penduduk, unit kelembagaan yang terlibat dalam produksi (ditambah pajak apa pun, dan dikurangi subsidi apa pun, pada produk yang tidak termasuk dalam nilai keluaran mereka)."

Sebaliknya, PPP menormalkan mata uang dan membandingkan daya beli masing-masing pada titik tertentu.

Satu lagi ukuran ekonomi produktivitas adalah pendapatan per kapita individu di dalam negara.

 Secara keseluruhan, metrik ini membantu para pemimpin atau perencana mengambil tindakan untuk mempertahankan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negara.

Teori yang diterima secara umum bahwa - kekuatan ekonomi suatu negara berkaitan dengan pengaruh hukum dan sistem hukum.

Banyak ahli percaya bahwa sistem hukum yang kuat adalah dasar dari pembangunan ekonomi suatu negara. Artinya, sistem hukum yang kuat, yang mengatur dengan tegas atas hak-hak seseorang dan tata cara  penegakannya, memberikan kepercayaan dan kepastian kepada seseorang  ketika melakukan kegiatan usaha.

Di negara-negara dengan sistem seperti itu, individu akan berdagang atau melakukan transaksi dengan keyakinan bahwa mereka dapat menegakkan hak mereka terhadap pihak lain.

Tidak harus mengambil tindakan ekstensif untuk melindungi kepentingannya, hal seperti ini dapat menurunkan biaya transaksi yang terkait dengan suatu aktivitas. Hasilnya adalah hubungan bisnis yang lebih banyak dan berkelanjutan

Contoh: seseorang dapat meminjamkan sejumlah uang kepada Anda tanpa menguasai secara  fisik dari harta benda Anda untuk menjamin pembayaran hutang. Jika Anda gagal membayar hutang, pemberi pinjaman dapat menggunakan jalur legal untuk memulihkan dana yang dipinjamkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun