Mohon tunggu...
Syahrul Bayan
Syahrul Bayan Mohon Tunggu... -

Lahir di Gowa, 07 Juni 1979, dan mengenyam pendidikan TK,SD dan SMP di Bantaeng. Setelah itu, dilanjutkan ke Makassar dan Jatinangor. Kembangkan motto hidup : "Mulai dari Kecil, Berpikir Besar, Berbagi bahagia dan Istiqamah".

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Direktur PKKAD Ceramah di Pusdiklat

2 April 2012   13:28 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:07 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Direktorat Jenderal PHI dan Jamsostek Sri Nurhaningsih, SH memberikan ceramah dihadapan peserta Dikat Peningkatan Kapasistas Pejabat PHI, di ruang kelas Pusdiklat Pegawai Kemenakertrans RI.

Sri Nurhaningsih, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Pemberdayaan Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan lahir diantaranya menjelaskan  pengangkatan Mediator Khusus dalam hal ini bisa dijabat oleh Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan dan dapat diangkat dengan adanya pertimbangan tertentu, dimana pemberian legitimasi tidak mengikuti Peraturan sebagaimana Pasal 3 Kepmen 92 Tahun 2004, Pengusulan Kepala Daerah Setempat, Berlaku selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, demikian ungkap ibu Sri.

Selain, itu memaparkan tentang beberapa hal yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban sebagai Mediator yang memiliki peran penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan juga tata kerja mediasi.

Dalam pemaparannya menceritakan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan hubungan industrial, dan tampak terlihat para peserta Diklat antusias memberikan tanggapan dan sarannya bahkan kritikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun