Mohon tunggu...
Syahrul Rivaldy Irawan
Syahrul Rivaldy Irawan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Teknologi Digital/Digitech University

Hanya hamba Allah SWT yang tak luput dosa.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dampak Kenaikan PPN 12% di Indonesia bagi Komoditas Menengah Kebawah

24 November 2024   00:45 Diperbarui: 24 November 2024   01:21 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dampak Kenaikan PPN 12% di Indonesia bagi Komoditas Menengah ke Bawah

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% yang direncanakan bertahap mulai 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki struktur perpajakan. 

Namun, kebijakan ini juga memunculkan berbagai dampak terhadap sektor ekonomi, terutama bagi komoditas menengah ke bawah yang umumnya lebih sensitif terhadap perubahan harga. Berikut adalah beberapa dampak utama dari kebijakan tersebut:

1. Kenaikan Harga Komoditas

Kenaikan PPN secara langsung akan meningkatkan harga barang dan jasa. Komoditas menengah ke bawah, seperti kebutuhan pokok (beras, minyak goreng, telur), produk rumah tangga, dan transportasi umum, akan terdampak. Meski pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan subsidi atau pembebasan PPN untuk barang tertentu, kenaikan harga pada rantai pasok barang lain bisa mengurangi daya beli masyarakat menengah ke bawah.

2. Penurunan Daya Beli Konsumen

Masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah biasanya mengalokasikan sebagian besar pendapatan untuk kebutuhan pokok. Dengan kenaikan PPN, mereka harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk barang yang sama, yang bisa memengaruhi pola konsumsi. Penurunan daya beli ini dapat berdampak pada perekonomian secara keseluruhan karena konsumsi rumah tangga adalah salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi.

3. Dampak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

UMKM yang bergantung pada komoditas menengah ke bawah kemungkinan besar akan merasakan dampak kenaikan ini. Biaya produksi yang meningkat karena pajak lebih tinggi bisa mengurangi margin keuntungan. Selain itu, turunnya daya beli masyarakat dapat menyebabkan penurunan permintaan produk-produk mereka, yang pada akhirnya bisa menghambat pertumbuhan sektor UMKM.

4. Ketimpangan Sosial yang Berpotensi Meningkat

Kenaikan PPN dianggap sebagai pajak regresif karena memberlakukan tarif yang sama untuk semua lapisan masyarakat, tanpa mempertimbangkan tingkat penghasilan. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan rendah akan merasakan beban yang lebih besar dibandingkan kelompok masyarakat kaya. Ketimpangan ini dapat menimbulkan keresahan sosial jika tidak diimbangi dengan kebijakan kompensasi yang efektif.

5. Potensi Inflasi

Kenaikan PPN dapat memicu inflasi, terutama pada sektor yang sensitif terhadap perubahan harga seperti pangan dan transportasi. Inflasi yang tidak terkendali dapat memperparah kondisi ekonomi masyarakat menengah ke bawah, yang lebih rentan terhadap kenaikan harga dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi.

Solusi dan Langkah Mitigasi

Untuk mengurangi dampak negatif dari kenaikan PPN, beberapa langkah mitigasi dapat dilakukan, seperti:

  • Memberikan Insentif Pajak bagi sektor yang mendukung masyarakat menengah ke bawah, seperti UMKM.
  • Subsidi atau Pembebasan PPN pada barang kebutuhan pokok yang sangat penting bagi masyarakat.
  • Program Perlindungan Sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT) untuk mendukung daya beli masyarakat rentan.
  • Pengendalian Inflasi melalui kebijakan moneter dan fiskal yang tepat guna menjaga stabilitas harga.

Kesimpulan

Kenaikan PPN menjadi 12% memiliki potensi dampak yang signifikan terhadap komoditas menengah ke bawah di Indonesia. Meskipun kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara, dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya harus dikelola dengan hati-hati. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan langkah-langkah perlindungan bagi kelompok rentan agar tidak semakin memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun