Mohon tunggu...
SyahrinSuleman
SyahrinSuleman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Milsonc

Ekonomi pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Money

Ada Apa dengan Pasar Ekspor?

20 Januari 2022   10:45 Diperbarui: 20 Januari 2022   10:49 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekspor Batu Bara Dilarang Keras Kementerian ESDM (ARIFIN)

 

larangan ekspor batubara sejak 1-31 Januari 2022 tidak akan mempengaruhi minat investasi ke Tanah Air. Namun untuk kepentingan masyarakat harus diutamakan dan juga harus optimistis tidak ada stigma buruk dari investor kepada Indonesia lantaran kebijakan tersebut harus dilakukan untuk kepentingan negara, persoalan krisis energi apabila tidak ditangani maka justru berdampak buruk untuk perekonomian di Tanah Air. Jika dilihat mana yang lebih buruk dari apa ya yang kita lihat apakah harus menghentikan ekspor batubara. tapi listrik kita nyala atau kita ekspor tetapi listrik kita mati? Jadi dalam situasi seperti ini nasionalismenya harus keluar dan harus diutamakan ''kata Bahlil.

Apa bilah kita menegaskan bahwa sejatinya ini adalah pihak yang pro investasi. Namun,seharusnya kita lebih mencintai negara ini . Kalau nggak kita maka sipa lagi dan akan bergantung dengan kepastian listrik kita akan mati. Jadi penuhi dulu DMO-nya sebelum melakukan investasi. Menurut Bahlil seharusnya 25% dari total keseluruhan produksi batubara harus dipenuhi seutuhnya dalam negeri dulu. Sehingga, kalau ekspor Indonesia lebih dari 500 juta ton, maka kewajiban untuk pemenuhan masyarakat kebutuhan dalam negeri berkisar 1350140 juta ton.M akah apabila masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO-nya, kata saya eharusnya dipenuhkan dalam negeri dulu. Toh Nantinya kalau kebutuhan

dalam negeri sudah terpenuhi, maka ekspor pasti akan dibuka kembali. Untuk itu saya (Bahlil) pun mengatakan setiap hari harus ada berkomunikasi dengan kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif untuk mencari solusi persoalan itu. Saya tahu banyak negara yang menyampaikan surat agar jangan sampai terjadi pelarangan ekspor karena sekarang kan musim dingin dan apalagi krisis energi di dunia. Kita akan bertanggung jawab juga terhadap kepentingan dunia. Karena sudah ada kesepakatan ekspor yang sebelumnya maka itu kita harus, memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu. Untuk itu kita minta percepatan untuk penuhi stok dalam negeri, setelah itu kita ekspor,"

Seperti yang kita ketahui, sebelumnya PLN melaporkan bahwa terjadi defisit pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap di Tanah Air. Untuk itu Lantaran kondisi tersebut Kementerian ESDM pun memberlakukan larangan pengeksporan batubara pada 1-31 Januari 2022.

Maka dari itu GTSI baik LNG yang sudah memastikan pengoprasian selama 30 tahun dan menjadi salah satu peruahan dalam mengoperasikan kapal LNG dan FSRU, dan menyediakan infrastruktur LNG sebagai kebutuhan pembangkit listrik baik PLN.dan Dengan adanya kepastian kepercayaan pendapatan yang disepakati dan hal ini harus ada tantangannya yang dilihat itu bagaimana permasalahan pengelolaan biaya agar tidak terjadi inflasi penerunana uang. Selai itu Tantangan atau permasalahan bagi PT. GTS LNG international adalah perusahan swasta yang dipercaya oleh pemerintah yang harus memastikan konsumen bahwa kapal siap dengan segala permasalahan aturan-aturan yang harus dijalankan, seperti sif regulasi,awak kapal yang harus sudah berpengalaman dan faktor-faktor dampak lingkungan yang harus diperhatikan dan situasi terhadap kinerja LNG yang harus diutamakan. Selain itu dengan adanya penolakan mengekspor batubara, untuk kepentingan masyarakat, dari ke kesalahan yang kita suda lihat dari situ kita harus belajar demi kepentingan negara terutama bagi masyarakat dengan tujuan itu supaya masyarakat bisa merasakan hasil dari kerja pemerintah yang harus ekonomi merata kepada masyarakat.

Lalu seperti apa GTSI melihat kebijakan pemerintah terkait LNG dalam negeri?

Bahwa seluruh pihak, baik dari sektor pertambangan pemerintah yang harus dilihat pengelolaan yang diutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan pengeksporan hal itu sudah dilarang keras kementerian ESDM untuk melakukan Pengeksporan. Maka kebijakan ini harus dipatuhi untuk kepentingan negara dan masyarakat di mana hak negara dan masyarakat harus diutamakan karena sudah tercantum dalam undang-undang.

Dalam undang-undang 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara,digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hal Itu Erick Thohir menyebut pemerintah perlu bijaksana melihat permasalahan suplai batubara dan LNG sebagai sumber energi dalam mendukung pasokan listrik nasional jangka panjang. Selain menjaga pasokan bahan baku, Erick berujar, perlu ada modernisasi sistem logistik dan infrastruktur. Dengan begitu, Indonesia sebagai pengasilan sumber daya alam terbesar tidak akan mengalami ketidakpastian atau penurunan kebutuhan pada masa mendatang. Dengan adanya kebijakan Pemerintah harus menggelar rapat mengenai pasokan batubara pada waktu mendekat atau secepatnya. Dihadiri Erick Thohir sebagai kementerian BUMN dan Arifin Tasrif sebagai kementerian ESDM dan Karya Sumadi, Kejaksaan Agung dan BPKP, pertemuan itu dihelat seusai anjuran Jokowi memberikan pengarahan ihwal dan sumber daya untuk pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri terlebih dahulu untuk kepentingan negara dan masyarakat sebelum kita melakukan ekspor.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun