Mohon tunggu...
Syahrin Rafi Hidayah
Syahrin Rafi Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

musuh terbesar ialah penghianatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus E-KTP Dalam Perspektif Etika dan Tanggung Jawab Profesi

22 Desember 2024   03:58 Diperbarui: 22 Desember 2024   03:58 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/FmdyrEaqPLSW37ML9

Kasus E-KTP dalam Perspektif Etika dan Tanggung Jawab Profesi

Kasus skandal E-KTP di Indonesia menjadi salah satu masalah besar yang mengundang perhatian publik dan dunia internasional. Proyek yang dimulai dengan tujuan mulia untuk memodernisasi sistem administrasi kependudukan Indonesia, justru berakhir dengan penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam perspektif etika dan tanggung jawab profesi, kasus E-KTP ini menyentuh berbagai isu mendalam tentang integritas, kejujuran, serta tanggung jawab sosial para profesional yang terlibat. Artikel ini akan membahas bagaimana skandal E-KTP dapat dianalisis melalui lensa etika profesi dan tanggung jawab dalam konteks administrasi publik dan teknologi.

Latar Belakang Kasus E-KTP

Proyek E-KTP dimulai pada tahun 2011 dengan tujuan utama untuk memperbarui dan memodernisasi data kependudukan Indonesia melalui sistem elektronik. Dengan E-KTP, pemerintah Indonesia berharap dapat memiliki basis data yang lebih akurat dan terintegrasi, serta meminimalisir adanya pemalsuan identitas. E-KTP menggunakan teknologi chip elektronik untuk menyimpan data pribadi pemiliknya, yang terdiri dari informasi seperti nama, alamat, pekerjaan, dan data biometrik.

Namun, proyek yang bernilai miliaran rupiah ini ternoda dengan korupsi besar-besaran yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah dan pengusaha. Kasus korupsi E-KTP melibatkan banyak pihak, termasuk anggota DPR, pejabat kementerian, dan kontraktor yang bekerja pada proyek tersebut. Kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah akibat penyalahgunaan anggaran dan mark-up harga yang terjadi dalam proyek ini.

Skandal ini mengungkapkan tidak hanya soal kesalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, tetapi juga masalah etika dan tanggung jawab profesi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Isu Etika dalam Kasus E-KTP

Kasus E-KTP mencerminkan berbagai pelanggaran etika yang terjadi dalam pengelolaan proyek publik. Salah satu isu utama yang mencuat adalah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik untuk keuntungan pribadi dan kelompok. Dalam konteks etika profesi, ada beberapa prinsip yang dilanggar dalam kasus ini.

1. Integritas dan Kejujuran: Pejabat dan profesional yang terlibat dalam proyek E-KTP seharusnya menjaga integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugasnya. Namun, mereka malah melakukan mark-up harga, menerima suap, dan mengatur proyek ini untuk keuntungan pribadi. Tindakan ini jelas bertentangan dengan nilai dasar etika profesi, yang menuntut setiap individu untuk menjalankan tugasnya dengan jujur dan tidak mengambil keuntungan pribadi dari posisi atau kekuasaan yang dimiliki.

2. Transparansi dan Akuntabilitas: Etika profesi juga menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan dan pelaksanaan proyek. Namun, dalam kasus E-KTP, banyak pihak yang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, bahkan ada yang berusaha menutupi jejak korupsi. Tanggung jawab publik yang dimiliki oleh para pejabat yang terlibat seharusnya menjamin bahwa setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran dilakukan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi kenyataannya, hal ini tidak terjadi dalam kasus E-KTP, yang akhirnya merugikan negara dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun