Mohon tunggu...
Syahril Siddik
Syahril Siddik Mohon Tunggu... -

Pencari ilmu dan kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perbandingan Kasus Muslim Rohingya dan Pengikut Ahmadiyah

25 Februari 2016   18:14 Diperbarui: 25 Februari 2016   18:19 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemudian mereka pindah ke Qadian untuk memperdalam ilmu mereka dan akhirnya mengikuti aliran Ahmadiyah Qadian setelah dibai’at. Selama studi di Qadian, mereka sering mengirim surat ke kampus halaman mereka di Sumatera menceritakan kesan mereka tentang ajaran-ajaran Ahmadiyah Qadian. Hasilnya, ada 23 siswa yang menyusul berangkat ke Qadian India dan menjadi pengikut Ahmadiyah Qadian.

Mahasiswa Indonesia yang sedang belajar Islam di Qadian meminta Khalifah kedua Ahmadiyah Qadian Mahmud Ahmad berkunjung ke Indonesia. Mahmud Ahmad kemudian mengutus Maulana Rahmat Ali, seorang penceramah, mengunjungi Indonesia. Dia sempat belajar bahasa Indonesia kepada siswa Indonesia yang ada di Qadian sebelum datang ke Indonesia.

Rahmat Ali tiba di Tapaktuan Aceh pada bulan Agustus 1925. Penyebaran ajaran Ahmadiyah Qadian di Sumatera mendapat penolakan, khususnya kepercayaan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi setelah Muhammad. Meskipun demikian, ada beberapa orang yang tetap mengikuti ajaran Ahmadiyah Qadian. Pada tahun 1926  Jama’ah Ahmadiyah Qadian mendeklarasikan sebagai sebuah organisasi keagamaan di Indonesia yang anggotanya terdiri dari 15 orang diantaranya Muhammad Taher Sutan Maradjo, Daud Gelar Bangso Diradjo, Pakih Isa, and Bagindo Syarif. Organisasi ini menyebarkan ajaran mereka ke Aceh dan Palembang. Kemudian pada tahun 1931 Rahmat Ali pergi ke pulau Jawa untuk menyebarkan ajarannya. Akan tetapi dia tidak mengunjungi Yogyakarta karena disana sudah ada dua mubaligh Ahmadiyah Lahore yang diutus ke Yogyakarta pada bulan Maret tahun 1924.

Tidak ada sumber yang menjelaskan alasan kedatangan utusan Ahmadiyah Lahore ke Yogyakarta. Fakta yang ada menyatakan bahwa utusan Ahmadiyah Lahore punya hubungan yang baik dengan Muhammadiyah dalam memerangi penyebaran agama Kristen di Yogyakarta. Ini satu-satunya alasan yang bisa menjelaskan motif kedatangan utusan Ahmadiyah Lahore ke pulau Jawa. Sejak saat itu kedua aliran Ahmadiyah terus berkembang di Indonesia dan pengikutnya tersebar di seluruh Indonesia.

Penolakan terus terjadi tehadap penyebaran Ahamdiyah di Indonesia, baik Qadian maupun Lahore. Hubungan baik antara Ahmadiyah Lahore dan Muhammadiyah berakhir ketika Haji Rasul, pendiri sekolah Thawalib dan ayah dari Hamka, berkunjung ke Yogyakarta setelah menghadiri Kongres Muhammadiyah ke-14. Menurut Hamka ayahnyalah yang membuka mata Muhammadiyah tentang kesesatan ajaran Ahmadiyah Lahore. Begitu juga dengan Ahmadiyah Qadian yang datang ke Jawa Barat dan Jakarta mengalami penolakan dari para Ulama setempat. Debat terbuka pun diadakan berkali-kali.

Dari berbagai penolakan terhadap Ahmadiyah, ada tiga penolakan resmi yang dilakukan oleh pemerintah. Pertama, fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1980 menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah sesat karena mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah nabi Muhammad. Fatwa ini kemudian dijadikan landasan oleh Direktur Jenderal Urusan Ummat Islam dan Haji mengeluarkan surat edaran menyatakan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran yang membayakan negara dan telah melakukan penistaan terhadap agama.

Penolakan resmi kedua dikeluarkan oleh Bupati Lombok Barat berupa surat keputusan tentang pelarangan kepada jama’ah Ahmadiyah untuk melakukan ibadah di wilayah kekuasannya. Surat keputusan ini mengilhami beberapa bupati di daerah lain seperti di Kuningan Jawa Barat untuk melakukan hal yang sama.

Puncak penolakan itu terjadi saat MUI untuk kedua kalinya mengeluarkan fatwa tentang Ahmadiyah pada tahun 2005 yang berisi tiga hal: (1) bahwa Ahmadiyah bukan bagian dari Islam dan Muslim yang mengikuti ajaran Ahmadiyah dianggap murtad atau keluar dari Islam; (2) menghimbau Muslim yang sudah terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah untuk kembali kepada ajaran Islam yang berdasarkan al Quran dan Sunnah; (3) mendesak pemerintah menindak tegas aliran Ahmadiyah dan pengikutnya, melarang mereka menyebarkan ajarannya, dan menghentikan seluruh aktivitas mereka di seluruh wilayah Indonesia.

Kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah terjadi di seluruh Indonesia. Di Lombok, pengikut Ahmadiyah diusir dari rumah mereka. Di Tasikmalaya, mesjid Ahmadiyah dibakar massa yang tak dikenal. Sampai puncaknya terjadi kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang Banten yang menewaskan tiga orang pengikut Ahmadiyah. Video kekerasan sadis yang menghilangkan nyawa dan sangat mengganggu itu ditayangkan di beberapa stasiun televisi nasional dan bisa diakses di Youtube sebelum kemudian dihapus.

Melihat hal demikian, beberapa pertanyaan muncul dalam benak saya apakah memang seharusnya kita melarang seseorang beribadah menurut keyakinannya hanya karena mereka beda dari kita? Katakan saja mereka memang meyakini ajaran yang tidak sesuai dengan apa yang diajarkan al Quran dan Sunnah nabi, tapi apakah kemudian karena hal itu mereka harus diusir dari tempat tinggal yang sudah mereka huni turun temurun? Jika kita mampu membantu masyarakat Muslim Rohingya tanpa mempertanyakan dulu aliran agama meraka apa karena alasan kemanusiaan tapi mengapa kita tidak berfikir panjang saat mengusir pengikut Ahmadiyah yang jelas punya KTP Indonesia dan hidup di Indonesia? Terakhir, apakah kita akan tidak jadi membantu Muslim Rohingya jika ternyata mereka termasuk pengikut ajaran Ahmadiyah di India?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun