Mohon tunggu...
M. Syahril Nazwa
M. Syahril Nazwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Equanimity

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi, program study Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara dan Rakyat Jelata

8 November 2021   23:49 Diperbarui: 9 November 2021   00:09 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah tidak asing lagi dengan kalimat Kewarganegaraan, istilah kewarganegaraan hanyalah salah satu dari identitas-identitas yang dimiliki seorang individu. Sederhananya seorang warga negara adalah seorang anggota sebuah komunitas politik yang diberi serangkaian Hak dan sederetan Kewajiban. 

Dengan demikian, kewarganegaraan memiliki hubungan antara individu dan negara, di mana keduanya terikat satu sama lain oleh hak-hak dan kewajiban-kewajiban resiprokal. Warga negara juga diperbolehkan untuk menggunakan hak pilih dan hak suaranya, mengikuti pemilihan umum dan memasuki jenis-jenis jabatan tertentu, terutama militer atau pegawai negeri sipil yang mungkin tidak diperbolehkan bagi orang-orang non-warga negara. 

Tetapi, kewarganegaraan legal hanya menentukan sebuah status formal, sama sekali tidak mengindikasikan bahwa warga negara yang bersangkutan merasa bahwa dia adalah seorang anggota dari sebuah komunitas politik. Kewarganegaraan selalu dikaitkan dengan kapasitas untuk menikmati sejumlah hak.

T. H. Marshall mendefinisikan kewarganegaraan sebagai keanggotaan penuh pada sebuah komunitas dan berupaya untuk menjelaskan proses diperolehnya kewarganegaraan. 

Dalam pandangan Marshall, hak-hak pertama yang harus dikembangkan adalah 'hak-hak sipil' yang secara umum merupakan kebebasan individu, yang mencakup kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, dan berserikat, kebebasan bergerak, kebebasan nurani, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak untuk memiliki tanah, kekayaan , dan hak milik lainnya, hak untuk membuat perjanjian dan kontrak-kontrak, dan lain sebagainya. 

Hak-hak itu bergantung kepada kewenangan pemerintah yang terbatas, yaitu pemerintah yang menghormati otonomi individu. Kedua 'hak-hak politik' yang memberi individu peluang atau kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Hak-hak politik sentral yang pasti adalah hak untuk memilih dan menggunakan hak suara, hak untuk dipilih, dan hak untuk memegang jabatan publik. 

Provisi hak-hak politik jelas menuntut dibangunnya kesetaraan dan keadilan politik dan pemerintah yang demokratis. Ketiga 'hak sosial', hak yang mencakup hak untuk mendapat kesejahteraan ekonomi yang paling mendasar, dan untuk menjalani hidup sebagai makhluk yang beradab sesuai dengan standar-standar yang berlaku umum di masyarakat.

Meskipun demikian, kewarganegaraan tidak bisa dipahami secara sempit sebagai 'kewarganegaraan hak-hak', seperti apapun hak-hak itu didefinisikan, kewarganegaraan secara otomatis menuntut sejumlah tugas dan tanggung jawab kepada individu. Hingga tingkat tertentu, kewajiban-kewajiban seorang warga negara dapat dikatakan sesuai atau sebanding dengan hak-haknya.

Namun jika kita realisasikan pada kehidupan saat ini terutama di indonesia dibandingkan mendapatkan hak-hak nya justru kewajiban lah yang selalu diperhatikan, diprioritaskan oleh para elite saat ini. Artinya masyarakat dipaksa, dituntut untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara tetapi hak-hak nya belum tercapai. Meskipun ada istilah dahulukan kewajiban dibanding haknya.

 Apabila kita lihat pada pandangan marshall mengenai hak-hak sipil terutama hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum, apakah telah sama?, Jika telah sama, apakah masih ingat dengan kasus nenek asyani yang diduga mencuri 7 batang kayu jati berukuran 15 cm milik perum perhutani yang dipenjara 5 tahun?. Kemudian kita bandingkan dengan para koruptor yang mencuri uang rakyat dengan nominal yang sangat tinggi dengan denda dan penjara yang tidak sebanding dengan nominal uang yang dicuri. haruskah dipenjara 5 tahun hanya untuk kesalahan yang yang tidak terlalu merugikan banyak orang, apakah tidak ada keringanan jika melihat pada fungsi hukum untuk menegakkan hak asasi manusia?. Selain itu masih banyak hak-hak yang masih belum terpenuhi seperti hak kebebasan berpendapat yang dibungkam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun