Perumahan adalah sekelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta terjadi interaksi sosial antar penghuninya. Pengertian perumahan menurut Kamus  Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu Perumahan adalah kumpulan sejumlah rumah sebagai tempat tinggal, didirikan oleh pemerintah untuk masyarakat golongan menengah. Perumahan adalah sekelompok bangunan atau rumah yang dibangun secara bersamaan guna pengembangan tunggal (Wikipedia). Perumahan merupakan sebuah sarana hunian yang mempunyai kaitan sangat erat dengan masyarakatnya. Hal ini berarti perumahan di suatu lokasi sedikit banyak mencerminkan karakteristik masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut (UU.RI No.4, 2011). Beberapa syarat-syarat perumahan yang sehat, antara lain :
1.Lokasi
-Letak perumahan sebaiknya jauh dari daerah rawan bencana, contohnya  banjir, tanah longsor, gempa, dan sebagainya.
-Letak perumahan tidak berdekatan dengan tempat pembuangan air atau sampah.
-Letak rumah tidak berdekatan dengan daerah rawan kecelakaan atau daerah kebakaran, seperti jalur pendaratan penerbangan.
2.Kualitas udara
Kualitas udara harus bebas dari gas beracun dan memenuhi syarat lingkungan yang baik, yakni :
-Tidak adanya gas H2N dan NH3.
-Diameter debu kurang dari 10 micro dan maksimum 150 micro.
-Gas SO2 maksimum 0,10 ppm.
3.Kebisingan dan getaran
-Kebisingan sebaiknya 45 dB.A, maksimum 55 dB.A
-Getarannya maksimum  10mm/detik
4.. Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
-Memiliki kandungan Timah hitam maksimum 300 mg/kg.
- Memiliki kandungan Arsenik total maksimum 100 mg/kg.
-Memiliki kandungan Cadmium maksimum 20 mg/kg.
5.Prasarana dan sarana lingkungan
- Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga yang aman.
-Memiliki sarana drainase yang bersih.
- Memiliki sarana jalan lingkungan  yang sesuai ketentuan.
-Tersedia cukup air bersih dengan memenuhi syarat kesehatan.
-Pengelolaan pembuangan sampah dan tinja rumah tangga harus sesuai dengan syarat kesehatan.
6.Vektor penyakit
- Indeks lalat harus memenuhi syarat.
- Â Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
Salah satu perumahan yang memiliki RTH atau Ruang Terbuka Hijau adalah Perumahan Sumber Taman Indah Kota Probolinggo. Ruang terbuka hijau adalah area atau lahan yang didalamnya terdapat beberapa tumbuhan hijau dimana penggunaannya bersifat terbuka. Ruang terbuka hijau memiliki tujuan guna menjaga ketersediaan lahan untuk resapan air dan menyeimbangkan lingkungan alam. Ruang terbuka hijau juga bertujuan agar terhindar dari erosi serta badai. Berikut merupakan empat manfaat dari ruang terbuka hijau, yaitu :
1.Segi ekologis
RTH sebagai paru -- paru kota atau wilayah untuk menghasilkan oksigen dan dapat meningkatkan penyerapan karbondioksida, suhu menjadi rendah sehingga dapat merasakan keteduhan disekitarnya.
2.Segi estetis
RTH dapat memperindah suatu kota,wilayah bahkan perumahan sebab didalamnya terdapat beberapa tumbuhan sehingga sejuk dipandang daripada daerahnya gersang.
3.Segi pendidikan
RTH juga bisa dijadikan sarana belajar apalagi untuk anak-anak yang suka belajar di alam terbuka yang sejuk dan asri.