Mohon tunggu...
KONSUMEN Anti Diskriminatif
KONSUMEN Anti Diskriminatif Mohon Tunggu... -

JIKA ANDA MELIHAT ATAU MENGALAMI SENDIRI KEJADIAN PENARIKAN PAKSA, PERAMPASAN ATAU EKSEKUSI SECARA SEPIHAK TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR ANDA OLEH DEBT COLLECTOR, KIRIM BERITA DAN VIDEO KEJADIAN TERSEBUT MELALUI E-MAIL : konsumen.antidiskriminatif@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

PT Al Ijarah Indonesia Finance Disomasi Konsumennya

9 Agustus 2016   16:38 Diperbarui: 28 Agustus 2016   19:46 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pt. Al Ijarah Indonesia Finance Di Somasi Konsumennya Karena Melakukan Tebus Gadai Senilai Rp, 25 Juta Terhadap 1 Unit Mobil Xenia Milik Konsumen, Sementara Mobil Tersebut Tidak Pernah Digadai Oleh Konsumen

PEKANBARU (9/8/16), PT. Al Ijarah Indonesia Finance ini disomasi oleh konsumennya, karena menurut konsumen yang berinisial “SA” ini bahwa PT. Al Ijarah adalah perusahaan pembiayaan berbasis syari’ah tetapi pelaksanaan dan manajemennya bertolak belakang dengan konsep syari’ah itu sendiri, perusahaan tersebut tidak memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, kebijakannya sarat dengan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta kerap berbaur kriminalisasi.

Pada saat pihak perusahaan mendapat somasi pertama dari konsumen setidaknya telah terjadi adu argumen dan perdebatan sengit antara kedua belah pihak;

Perusahaan “ Putusan pengadilan pihak kami kalah dan yang menang pihak bapak, selain itu mobil juga sudah dikembalikan ke bapak, sementara angsuran bapak masih sisa 16 bulan lagi, secara nurani kami juga dirugikan kok masih bapak tuntut?, dan selama ini kami beranggapan bahwa urusan dengan bapak sudah selesai”.

Konsumen “ Perusahaan bapak kalah di pengadilan itu hal yang wajar, karena perusahaan bapak di pihak yang salah, baiklah jika bapak bicara soal nurani, pokok pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan bapak kepada saya sebesar Rp, 144.295.780,- sementara DP dan total angsuran yang sudah saya bayar lebih dari Rp, 116 juta. Kerugian saya, kerugian materiil  saja sebesar Rp, 383.952.958,- itupun belum termasuk kerugian immateril, nah... berapa kerugian perusahaan bapak?, secara nurani pula siapa yang paling dirugikan menurut bapak?. Terlepas dari siapa salah dan siapa benar bahwa kerugian saya maupun kerugian perusahaan bapak adalah di sebabkan oleh perusahaan bapak sendiri, karena pengajuan pembiayaan mobil tersebut saya ajukan adalah untuk penggunaan KOMERSIAL, kemudian bapak perkuat dengan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Syari’ah dengan penggunaan KOMERSIAL juga, yaitu penggunaan atas kendaraan bermotor tersebut untuk di sewakan atau menerima balas jasa. Jika saja perusahaan bapak tidak mengambil kebijakan sesat ini, tentulah tidak akan ada tunggakan saya sebanyak itu dan tentulah kedua belah pihak tidak saling merugi ”.

Setelah selesai adu argumen dan perdebatan tersebut seperti penuturan konsumen akhirnya pihak Al Ijarah tidak lagi bicara soal nurani melainkan terdiam sesaat, lalu kemudian menelpon kantor PT. Al Ijarah pusat dan perusahaan yang berkantor pusat di Gedung Arthaloka Jakarta itu akhirnya meminta kepada kantor Cabang Pekanbaru agar somasi konsumen tersebut dikirim melalui e-mailnya, tutur si konsumen.  

Meski telah mendapat somasi pertama dari konsumennya pada tanggal 8 Juni 2016 lalu namun hingga saat ini si konsumen belum menerima jawaban dari pihak Al Ijarah, padahal somasi tersebut sudah diterima dan ditanda tangani oleh Sdr. Beni selaku pihak perusahaan tersebut dan tenggat waktu yang diberikan konsumen juga sudah berakhir. Dan dikarenakan pihak perusahaan tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, Maka konsumen yang paham hukum ini kembali memberikan somasi kedua, karena menurutnya bahwa dia adalah korban atau pihak yang paling dirugikan atas kebijakan PT. Al Ijarah tersebut. Dia berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan dengan perusahaan yang disingkat alif itu agar perkara ini selesai sampai disini.

Namun jika tidak ada titik temu maka ia pun tidak segan-segan untuk melaporkan perusahaan tersebut secara tertulis kepada Menteri Keuangan RI agar perusahaan tersebut mendapat sanksi sesuai ketentuan PMK Nomor: 130/PMK.010/2012, Pasal 5 ayat 1 “ Perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, pasal 2, pasal 3, dan pasal 4, Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa : a. Peringatan b. Pembekuan kegiatan usaha; atau c. Pencabutan izin usaha”. Karena menurut dia hingga sejauh ini belum ada perusahaan pembiayaan yang terkena sanksi atas pelanggaran PMK Nomor 130 tersebut dikarenakan tidak adanya konsumen yang berani melapor sampai setingkat menteri padahal konsumen punya hak untuk itu, hal ini ia lakukan agar menjadi pembelajaran bagi PT. Al Ijarah Indonesia Finanace dan bagi perusahaan pembiayaan lainnya dan agar tidak ada lagi perusahaan pembiayaan yang merugikan konsumen dan negara di sebabkan tidak daftarkan fidusia, kemudian selain melaporkan lesing tersebut ke Menteri Keuangan RI ia juga akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata tuturnya.


Terbitnya somasi dari konsumen ini disebabkan oleh tiga (3) karyawan PT. Al Ijarah Indonesia Finance (Sdr. JUPIR TANIANSYAH als AAN, Sdr. ERY SUSANTO dan Sdr. ORIZA SATIVA Als. ORY), pasalnya ke tiga (3) karyawan perusahaan tersebut diduga telah melakukan “PERBUATAN MELAWAN HUKUM” dengan cara “TEBUS GADAI” senilai Rp. 25.000.000,- terhadap satu (1) unit mobil dari tangan si perental tanpa sepengetahuan konsumen selaku pemilik mobil tersebut

Kejadian tersebut bermula pada tanggal 9 Januari 2014 silam, dimana seorang perental mobil yang identitasnya tidak disebutkan oleh konsumen ini datang bermohon-mohon guna menyewa mobil untuk jangka waktu 4 hari dengan alasan ia ingin menghadiri pesta perkawinan keluarga di kampung halamannya (Sumatera Barat), semula konsumen merasa keberatan karena mobil tersebut sudah lama tidak ia sewakan lagi disebabkan surat-suratnya sudah tidak lengkap namun entah kenapa akibat bujuk rayu sang pelanggan tersebut “kami hanya akan melakukan perjalanan di malam hari saja” dan karena konsumen mengenal pelanggan tersebut sudah sejak lama, maka akhirnya konsumen menerbitkan surat perjanjiaan sewa menyewa kendaraan miliknya, kemudian menyerahkan mobil tersebut tanpa didahului pembayaran sepeserpun;

Namun setelah si pelanggan pulang dari kampung pada tanggal 13 Januari 2014 silam tersebut, sipenyewa bukannya mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya, namun malah  membuat siasat dengan pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Pekanbaru diluar dan tanpa sepengetahuan konsumen selaku pemilik mobil tersebut, dengan dalih bahwa antara pemilik dengan dirinya ada perikatan perdata padahal perikatan tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan masalah sewa menyewa tersebut, maka terjadilah perpindahan mobil tersebut dari tangan sipenyewa ke tangan PT. Al Ijarah pada tanggal 30 Januari 2014 silam itu dengan menghalalkan segala cara hingga melahirkan "TEBUS GADAI", merasa tidak berbuat akhirnya si pemilik pun protes dengan menemui pihak Al Ijarah dan meminta agar mobil miliknya dikembalikan namun persoalan itu tidak dapat di selesaikan dengan kekeluargaan, konsumen pun menilai lesing yang berbasis syari’ah tersebut sangat arogan, maka akhirnya konsumen melaporkan kejadian itu ke Polda Riau pada tanggal 3 Pebruari 2014, atas dugaan tindaK pidana Penggelapan (pasal 372 KUHPidana) dan perkara tersebut sudah diadili oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dengan putusan nomor 19/Pid.B/2015/PN.Bls dalam sidang terbuka pada tanggal 9 April 2015 lalu.

Konsumen ini menyayangkan kejadian itu dan ia juga meceritakan kejadian sebelumnya, “ saya juga pernah di kasi SP1, SP2 dan SP3 yang tidak dapat di benarkan dari dunia manapun tuturnya, masalahnya Surat Peringatan (SP) tersebut, TIDAK BERDASAR, Karena ke 3 SP tersebut saya terima secara bersamaan pada tanggal 12 Nopember 2012 silam, sementara ketika itu semua angsuran sudah saya bayar sebelum SP1 dan SP2 saya terima, SP1 untuk angsuran jatuh tempo tanggal 04/08/12 sudah dibayar pada tanggal 14/09/12, SP2 untuk angsuran jatuh tempo tanggal 04/09/12 sudah dibayar pada tanggal 18/10/12, dan SP3 untuk angsuran jatuh tempo tanggal 04/10/12 sudah dibayar pada tanggal 24/12/12, “ tutur konsumen tersebut kepada kami.

Dan menurut pengakuannya bahwa sejak di terbitkannya SP1, SP2, dan SP3 kriminalisasi itu, membuat ia tidak dapat lagi memenuhi kewajiban selaku konsumen, disebabkan perusahaan tersebut tidak mau memberikan segala dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pengurusan perpanjangan pajak mobilnya, padahal ia mengajukan pembiayaan dengan persyaratan hak guna usaha di bidang jasa angkutan yang disertai lampiran pendapatan dari usaha rental miliknya, dan pengajuan penggunaan mobil tersebut pun juga untuk disewakan, hal ini diperkuat dengan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor syari’ah dengan penggunaan KOMERSIAL juga, yaitu “ Komersial adalah penggunaan atas kendaraan bermotor tersebut untuk di sewakan atau menerima balas jasa, sebagaimana yang telah diperdebatkan oleh kedua belah pihak pada saat konsumen memberikan somasi pertama tersebut. Dan oleh sebab kesalahan perusahaan tersebut dalam menerbitkan SP-SP kriminalisasi itu, telah mengakibatkan konsumen tidak dapat lagi mengoperasikan mobil tersebut secara leluasa sebab pajak dan STNK mobil tersebut sudah habis masa berlakunya, maka kami pun melihat STNK yang telah habis masa berlaku tersebut  

Si konsumen mengatakan bahwa bukan haya itu saja penyebab ia tidak bisa membayar cicilan, ia juga pernah mengalami 1 kejadian lain dengan pelanggan sebelum kejadian TEBUS GADAI ini terjadi dan waktu berproses sembilan (9) bulan hingga turun putusan pengadilan, kemudian di tambah lagi dengan TEBUS GADAI yang mereka lakukan juga bergulir hingga pengadilan dan memakan waktu lebih dari satu (1) tahun, maka wajar saja konsumen mengalami tunggakan selama 16 bulan, sebab mobil tersebut tidak beroperasi lagi, tentunya semua ini karena ia tidak mendapatkan haknya untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta diskriminatif oleh perusahaan pembiayaan yang berbasis syari’ah tersebut  

Konsumen ini juga tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang di bacakan dalam sidang terbuka pada tanggal 9 April 2015 lalu tersebut, pasalnya perkara yang ia laporkan dengan tindak pidana penggelapan itu hukumannya sangat ringan hanya 7 bulan penjara, sipenggadainya terbukti sementara si penebus gadainya lolos dari jeratan hukum, meski kecewa namun ia menghormati putusan tersebut

Kamipun merasa penasaran dengan apa yang dialami konsumen yang satu ini, kemudian kami menyempatkan diri membaca salinan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan nomor 19/Pid.B/2015/PN.Bls tersebut, kamipun menemukan ada sisi lain dari persoalan tersebut yaitu : Konsumen mempunyai 3 perikatan perdata yang berbeda-beda yaitu : satu perikatan antara konsumen dengan lesing, dan dua perikatan antara konsumen dengan pelanggan rentalnya, kemudian si pelanggan rental dengan PT. Al Ijarah mencampur adukkan semua perikatan perdata tersebut dengan menghalalkan segala cara sehingga memunculkan “ TEBUS GADAI ”, sementara si konsumen tidak pernah menggadaikan mobil tersebut, dan dasar hukum dari ke 3 perikatan perdata tersebut juga berdiri masing-masing, maka oleh karena itu terjadilah perdata yang berujung pidana

Sebagai konsumen yang beritikat baik saya sudah berulang kali mendatangi kantor tersebut sebelum dan sesudah kejadian guna mencari solusi, saya sarankan agar pajak mobil tersebut di perpanjang dulu karena teman saya ada minat untuk meneruskan kredit mobil tersebut namun mereka tidak menanggapinya dan tetap tidak mau memberikan persyaratan perpanjangan pajak mobil tersebut. Dan konon kata mereka ada fidusianya meskipun terheran karena saya tidak pernah mengurusnya di notaris manapun, namun saya mencoba untuk meminta salinan akta fidusia dan salinan sertifikat jaminan fidusia tersebut, mereka juga  tidak mau memberikan padahal mau akta dibawah tangan ataupun tidak, saya tetap punya hak atas itu imbuhnya.

Namun belakangan konsumen mengetahui dan melihat akta fidusia tersebut dari Jaksa Penuntut Umum bahwa salinan akta fidusia dan salinan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut memang ada, namun akta tersebut hanyalah akta dibawah tangan, yang mengherankan lagi bahwa akta fidusia tersebut adalah akta abal-abal atau keterangan-keterangan yang menyesatkan karena surat kuasa atas pemasangan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut di tanda tangani oleh istrinya pada tanggal 26 Februari 2011, sementara akta fidusia tersebut di buat oleh FEBBY HANDOYO, SH selaku Notaris di Jakarta dengan nomor : 29, tanggal 1 Desember 2011 dan Akta Fidusia tersebut di daftarkan pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Riau pada tanggal 27 Desember 2011. 

Di satu sisi baik dia maupun istrinya tidak pernah menghadap dan tidak mengenal FEBBY HANDOYO, SH selaku Notaris di Jakarta tersebut. Dan di sisi lain pada Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut bahwa pemberi fidusia adalah nama dia, sementara dia tidak pernah memberi dan menanda tangani Surat Kuasa Pemasangan Jaminan Fidusia tersebut atas nama dirinya sendiri, dan akad pembiyaan Murabahah tersebut ia tanda tangani pada tanggal 26 Februari 2011, maka dengan demikian pembuatan Akta Fidusia dan Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut adalah CACAT HUKUM, karena pelaksanaan kewajibannya tidak tepat waktu, akta dibawah tangan, dilakukan tidak menurut selayaknya, telah lewat waktu (10 bulan), sementara menurut ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku paling lama hanya 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen, Maka dengan hal tersebut PT. Al Ijarah Indonesia Finance menurut dia sudah jelas dengan sengaja melanggar sederet peraturan dan undang-undang yang berlaku di negeri ini antara lain :

  • Dengan dinyatakan Terdakwa I. dan Terdakwa II. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan penggelapan, dan dengan di kembalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil serta barang bukti lainnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut kepadanya, maka “TEBUS GADAI” yang dilakukan oleh dan sebesar tersebut diatas adalah “FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK” karena sengaja dilakukan secara palsu dan tanpa sepengetahuan dia selaku pemilik mobil tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 318 ayat 1 KUHPidana yang berbunyi “Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 130/PMK.010/2012, Pasal 4 dan Pasal 6
  • Undang-Undang Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 35, “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)”;
  • Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf : d,f,g dan h, ayat : (2) dan ayat (3)

Meskipun pengadilan telah mengambalikan mobil kepada konsumen, namun konsumen ini tidak dapat menerima begitu saja, konsumen merasa telah di rugikan atas kebijakan perusahaan yang berbasis syari’ah tersebut, baik kerugian materiil maupun kerugian immateril dan informasi yang kami dapat untuk kerugian materiilnya saja jumlahnya mencapai  Rp, 383.952.958,-.

Dan oleh karena itu melalui somasi tersebut konsumen ini memita ganti rugi berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata “ Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya” dan Pasal 1365 KUHPerdata, “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. KONSUMEN Anti Diskriminatif (SA/JM)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun