Konsumen ini menyayangkan kejadian itu dan ia juga meceritakan kejadian sebelumnya, “ saya juga pernah di kasi SP1, SP2 dan SP3 yang tidak dapat di benarkan dari dunia manapun tuturnya, masalahnya Surat Peringatan (SP) tersebut, TIDAK BERDASAR, Karena ke 3 SP tersebut saya terima secara bersamaan pada tanggal 12 Nopember 2012 silam, sementara ketika itu semua angsuran sudah saya bayar sebelum SP1 dan SP2 saya terima, SP1 untuk angsuran jatuh tempo tanggal 04/08/12 sudah dibayar pada tanggal 14/09/12, SP2 untuk angsuran jatuh tempo tanggal 04/09/12 sudah dibayar pada tanggal 18/10/12, dan SP3 untuk angsuran jatuh tempo tanggal 04/10/12 sudah dibayar pada tanggal 24/12/12, “ tutur konsumen tersebut kepada kami.
Dan menurut pengakuannya bahwa sejak di terbitkannya SP1, SP2, dan SP3 kriminalisasi itu, membuat ia tidak dapat lagi memenuhi kewajiban selaku konsumen, disebabkan perusahaan tersebut tidak mau memberikan segala dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pengurusan perpanjangan pajak mobilnya, padahal ia mengajukan pembiayaan dengan persyaratan hak guna usaha di bidang jasa angkutan yang disertai lampiran pendapatan dari usaha rental miliknya, dan pengajuan penggunaan mobil tersebut pun juga untuk disewakan, hal ini diperkuat dengan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor syari’ah dengan penggunaan KOMERSIAL juga, yaitu “ Komersial adalah penggunaan atas kendaraan bermotor tersebut untuk di sewakan atau menerima balas jasa, sebagaimana yang telah diperdebatkan oleh kedua belah pihak pada saat konsumen memberikan somasi pertama tersebut. Dan oleh sebab kesalahan perusahaan tersebut dalam menerbitkan SP-SP kriminalisasi itu, telah mengakibatkan konsumen tidak dapat lagi mengoperasikan mobil tersebut secara leluasa sebab pajak dan STNK mobil tersebut sudah habis masa berlakunya, maka kami pun melihat STNK yang telah habis masa berlaku tersebut
Si konsumen mengatakan bahwa bukan haya itu saja penyebab ia tidak bisa membayar cicilan, ia juga pernah mengalami 1 kejadian lain dengan pelanggan sebelum kejadian TEBUS GADAI ini terjadi dan waktu berproses sembilan (9) bulan hingga turun putusan pengadilan, kemudian di tambah lagi dengan TEBUS GADAI yang mereka lakukan juga bergulir hingga pengadilan dan memakan waktu lebih dari satu (1) tahun, maka wajar saja konsumen mengalami tunggakan selama 16 bulan, sebab mobil tersebut tidak beroperasi lagi, tentunya semua ini karena ia tidak mendapatkan haknya untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta diskriminatif oleh perusahaan pembiayaan yang berbasis syari’ah tersebut
Konsumen ini juga tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang di bacakan dalam sidang terbuka pada tanggal 9 April 2015 lalu tersebut, pasalnya perkara yang ia laporkan dengan tindak pidana penggelapan itu hukumannya sangat ringan hanya 7 bulan penjara, sipenggadainya terbukti sementara si penebus gadainya lolos dari jeratan hukum, meski kecewa namun ia menghormati putusan tersebut
Kamipun merasa penasaran dengan apa yang dialami konsumen yang satu ini, kemudian kami menyempatkan diri membaca salinan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan nomor 19/Pid.B/2015/PN.Bls tersebut, kamipun menemukan ada sisi lain dari persoalan tersebut yaitu : Konsumen mempunyai 3 perikatan perdata yang berbeda-beda yaitu : satu perikatan antara konsumen dengan lesing, dan dua perikatan antara konsumen dengan pelanggan rentalnya, kemudian si pelanggan rental dengan PT. Al Ijarah mencampur adukkan semua perikatan perdata tersebut dengan menghalalkan segala cara sehingga memunculkan “ TEBUS GADAI ”, sementara si konsumen tidak pernah menggadaikan mobil tersebut, dan dasar hukum dari ke 3 perikatan perdata tersebut juga berdiri masing-masing, maka oleh karena itu terjadilah perdata yang berujung pidana
Sebagai konsumen yang beritikat baik saya sudah berulang kali mendatangi kantor tersebut sebelum dan sesudah kejadian guna mencari solusi, saya sarankan agar pajak mobil tersebut di perpanjang dulu karena teman saya ada minat untuk meneruskan kredit mobil tersebut namun mereka tidak menanggapinya dan tetap tidak mau memberikan persyaratan perpanjangan pajak mobil tersebut. Dan konon kata mereka ada fidusianya meskipun terheran karena saya tidak pernah mengurusnya di notaris manapun, namun saya mencoba untuk meminta salinan akta fidusia dan salinan sertifikat jaminan fidusia tersebut, mereka juga tidak mau memberikan padahal mau akta dibawah tangan ataupun tidak, saya tetap punya hak atas itu imbuhnya.
Namun belakangan konsumen mengetahui dan melihat akta fidusia tersebut dari Jaksa Penuntut Umum bahwa salinan akta fidusia dan salinan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut memang ada, namun akta tersebut hanyalah akta dibawah tangan, yang mengherankan lagi bahwa akta fidusia tersebut adalah akta abal-abal atau keterangan-keterangan yang menyesatkan karena surat kuasa atas pemasangan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut di tanda tangani oleh istrinya pada tanggal 26 Februari 2011, sementara akta fidusia tersebut di buat oleh FEBBY HANDOYO, SH selaku Notaris di Jakarta dengan nomor : 29, tanggal 1 Desember 2011 dan Akta Fidusia tersebut di daftarkan pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Riau pada tanggal 27 Desember 2011.
Di satu sisi baik dia maupun istrinya tidak pernah menghadap dan tidak mengenal FEBBY HANDOYO, SH selaku Notaris di Jakarta tersebut. Dan di sisi lain pada Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut bahwa pemberi fidusia adalah nama dia, sementara dia tidak pernah memberi dan menanda tangani Surat Kuasa Pemasangan Jaminan Fidusia tersebut atas nama dirinya sendiri, dan akad pembiyaan Murabahah tersebut ia tanda tangani pada tanggal 26 Februari 2011, maka dengan demikian pembuatan Akta Fidusia dan Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut adalah CACAT HUKUM, karena pelaksanaan kewajibannya tidak tepat waktu, akta dibawah tangan, dilakukan tidak menurut selayaknya, telah lewat waktu (10 bulan), sementara menurut ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku paling lama hanya 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen, Maka dengan hal tersebut PT. Al Ijarah Indonesia Finance menurut dia sudah jelas dengan sengaja melanggar sederet peraturan dan undang-undang yang berlaku di negeri ini antara lain :
- Dengan dinyatakan Terdakwa I. dan Terdakwa II. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan penggelapan, dan dengan di kembalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil serta barang bukti lainnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut kepadanya, maka “TEBUS GADAI” yang dilakukan oleh dan sebesar tersebut diatas adalah “FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK” karena sengaja dilakukan secara palsu dan tanpa sepengetahuan dia selaku pemilik mobil tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 318 ayat 1 KUHPidana yang berbunyi “Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 130/PMK.010/2012, Pasal 4 dan Pasal 6
- Undang-Undang Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 35, “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)”;
- Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf : d,f,g dan h, ayat : (2) dan ayat (3)
Meskipun pengadilan telah mengambalikan mobil kepada konsumen, namun konsumen ini tidak dapat menerima begitu saja, konsumen merasa telah di rugikan atas kebijakan perusahaan yang berbasis syari’ah tersebut, baik kerugian materiil maupun kerugian immateril dan informasi yang kami dapat untuk kerugian materiilnya saja jumlahnya mencapai Rp, 383.952.958,-.
Dan oleh karena itu melalui somasi tersebut konsumen ini memita ganti rugi berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata “ Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya” dan Pasal 1365 KUHPerdata, “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. KONSUMEN Anti Diskriminatif (SA/JM)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H