Mohon tunggu...
KONSUMEN Anti Diskriminatif
KONSUMEN Anti Diskriminatif Mohon Tunggu... -

JIKA ANDA MELIHAT ATAU MENGALAMI SENDIRI KEJADIAN PENARIKAN PAKSA, PERAMPASAN ATAU EKSEKUSI SECARA SEPIHAK TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR ANDA OLEH DEBT COLLECTOR, KIRIM BERITA DAN VIDEO KEJADIAN TERSEBUT MELALUI E-MAIL : konsumen.antidiskriminatif@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

PT Al Ijarah Indonesia Finance Disomasi Konsumennya

9 Agustus 2016   16:38 Diperbarui: 28 Agustus 2016   19:46 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pt. Al Ijarah Indonesia Finance Di Somasi Konsumennya Karena Melakukan Tebus Gadai Senilai Rp, 25 Juta Terhadap 1 Unit Mobil Xenia Milik Konsumen, Sementara Mobil Tersebut Tidak Pernah Digadai Oleh Konsumen

PEKANBARU (9/8/16), PT. Al Ijarah Indonesia Finance ini disomasi oleh konsumennya, karena menurut konsumen yang berinisial “SA” ini bahwa PT. Al Ijarah adalah perusahaan pembiayaan berbasis syari’ah tetapi pelaksanaan dan manajemennya bertolak belakang dengan konsep syari’ah itu sendiri, perusahaan tersebut tidak memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, kebijakannya sarat dengan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta kerap berbaur kriminalisasi.

Pada saat pihak perusahaan mendapat somasi pertama dari konsumen setidaknya telah terjadi adu argumen dan perdebatan sengit antara kedua belah pihak;

Perusahaan “ Putusan pengadilan pihak kami kalah dan yang menang pihak bapak, selain itu mobil juga sudah dikembalikan ke bapak, sementara angsuran bapak masih sisa 16 bulan lagi, secara nurani kami juga dirugikan kok masih bapak tuntut?, dan selama ini kami beranggapan bahwa urusan dengan bapak sudah selesai”.

Konsumen “ Perusahaan bapak kalah di pengadilan itu hal yang wajar, karena perusahaan bapak di pihak yang salah, baiklah jika bapak bicara soal nurani, pokok pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan bapak kepada saya sebesar Rp, 144.295.780,- sementara DP dan total angsuran yang sudah saya bayar lebih dari Rp, 116 juta. Kerugian saya, kerugian materiil  saja sebesar Rp, 383.952.958,- itupun belum termasuk kerugian immateril, nah... berapa kerugian perusahaan bapak?, secara nurani pula siapa yang paling dirugikan menurut bapak?. Terlepas dari siapa salah dan siapa benar bahwa kerugian saya maupun kerugian perusahaan bapak adalah di sebabkan oleh perusahaan bapak sendiri, karena pengajuan pembiayaan mobil tersebut saya ajukan adalah untuk penggunaan KOMERSIAL, kemudian bapak perkuat dengan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Syari’ah dengan penggunaan KOMERSIAL juga, yaitu penggunaan atas kendaraan bermotor tersebut untuk di sewakan atau menerima balas jasa. Jika saja perusahaan bapak tidak mengambil kebijakan sesat ini, tentulah tidak akan ada tunggakan saya sebanyak itu dan tentulah kedua belah pihak tidak saling merugi ”.

Setelah selesai adu argumen dan perdebatan tersebut seperti penuturan konsumen akhirnya pihak Al Ijarah tidak lagi bicara soal nurani melainkan terdiam sesaat, lalu kemudian menelpon kantor PT. Al Ijarah pusat dan perusahaan yang berkantor pusat di Gedung Arthaloka Jakarta itu akhirnya meminta kepada kantor Cabang Pekanbaru agar somasi konsumen tersebut dikirim melalui e-mailnya, tutur si konsumen.  

Meski telah mendapat somasi pertama dari konsumennya pada tanggal 8 Juni 2016 lalu namun hingga saat ini si konsumen belum menerima jawaban dari pihak Al Ijarah, padahal somasi tersebut sudah diterima dan ditanda tangani oleh Sdr. Beni selaku pihak perusahaan tersebut dan tenggat waktu yang diberikan konsumen juga sudah berakhir. Dan dikarenakan pihak perusahaan tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, Maka konsumen yang paham hukum ini kembali memberikan somasi kedua, karena menurutnya bahwa dia adalah korban atau pihak yang paling dirugikan atas kebijakan PT. Al Ijarah tersebut. Dia berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan dengan perusahaan yang disingkat alif itu agar perkara ini selesai sampai disini.

Namun jika tidak ada titik temu maka ia pun tidak segan-segan untuk melaporkan perusahaan tersebut secara tertulis kepada Menteri Keuangan RI agar perusahaan tersebut mendapat sanksi sesuai ketentuan PMK Nomor: 130/PMK.010/2012, Pasal 5 ayat 1 “ Perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, pasal 2, pasal 3, dan pasal 4, Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa : a. Peringatan b. Pembekuan kegiatan usaha; atau c. Pencabutan izin usaha”. Karena menurut dia hingga sejauh ini belum ada perusahaan pembiayaan yang terkena sanksi atas pelanggaran PMK Nomor 130 tersebut dikarenakan tidak adanya konsumen yang berani melapor sampai setingkat menteri padahal konsumen punya hak untuk itu, hal ini ia lakukan agar menjadi pembelajaran bagi PT. Al Ijarah Indonesia Finanace dan bagi perusahaan pembiayaan lainnya dan agar tidak ada lagi perusahaan pembiayaan yang merugikan konsumen dan negara di sebabkan tidak daftarkan fidusia, kemudian selain melaporkan lesing tersebut ke Menteri Keuangan RI ia juga akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata tuturnya.


Terbitnya somasi dari konsumen ini disebabkan oleh tiga (3) karyawan PT. Al Ijarah Indonesia Finance (Sdr. JUPIR TANIANSYAH als AAN, Sdr. ERY SUSANTO dan Sdr. ORIZA SATIVA Als. ORY), pasalnya ke tiga (3) karyawan perusahaan tersebut diduga telah melakukan “PERBUATAN MELAWAN HUKUM” dengan cara “TEBUS GADAI” senilai Rp. 25.000.000,- terhadap satu (1) unit mobil dari tangan si perental tanpa sepengetahuan konsumen selaku pemilik mobil tersebut

Kejadian tersebut bermula pada tanggal 9 Januari 2014 silam, dimana seorang perental mobil yang identitasnya tidak disebutkan oleh konsumen ini datang bermohon-mohon guna menyewa mobil untuk jangka waktu 4 hari dengan alasan ia ingin menghadiri pesta perkawinan keluarga di kampung halamannya (Sumatera Barat), semula konsumen merasa keberatan karena mobil tersebut sudah lama tidak ia sewakan lagi disebabkan surat-suratnya sudah tidak lengkap namun entah kenapa akibat bujuk rayu sang pelanggan tersebut “kami hanya akan melakukan perjalanan di malam hari saja” dan karena konsumen mengenal pelanggan tersebut sudah sejak lama, maka akhirnya konsumen menerbitkan surat perjanjiaan sewa menyewa kendaraan miliknya, kemudian menyerahkan mobil tersebut tanpa didahului pembayaran sepeserpun;

Namun setelah si pelanggan pulang dari kampung pada tanggal 13 Januari 2014 silam tersebut, sipenyewa bukannya mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya, namun malah  membuat siasat dengan pihak PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Pekanbaru diluar dan tanpa sepengetahuan konsumen selaku pemilik mobil tersebut, dengan dalih bahwa antara pemilik dengan dirinya ada perikatan perdata padahal perikatan tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan masalah sewa menyewa tersebut, maka terjadilah perpindahan mobil tersebut dari tangan sipenyewa ke tangan PT. Al Ijarah pada tanggal 30 Januari 2014 silam itu dengan menghalalkan segala cara hingga melahirkan "TEBUS GADAI", merasa tidak berbuat akhirnya si pemilik pun protes dengan menemui pihak Al Ijarah dan meminta agar mobil miliknya dikembalikan namun persoalan itu tidak dapat di selesaikan dengan kekeluargaan, konsumen pun menilai lesing yang berbasis syari’ah tersebut sangat arogan, maka akhirnya konsumen melaporkan kejadian itu ke Polda Riau pada tanggal 3 Pebruari 2014, atas dugaan tindaK pidana Penggelapan (pasal 372 KUHPidana) dan perkara tersebut sudah diadili oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dengan putusan nomor 19/Pid.B/2015/PN.Bls dalam sidang terbuka pada tanggal 9 April 2015 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun