Mohon tunggu...
Riyansyah
Riyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswaa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perceraian dalam Bingkai Peradilan Agama: Sebuah Analisis Komprehensif

20 Mei 2024   22:55 Diperbarui: 20 Mei 2024   23:34 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Riyansyah Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Pengantar

Perceraian adalah fenomena sosial yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, perceraian tidak hanya menjadi urusan pribadi antara dua individu, tetapi juga melibatkan peradilan agama yang mengatur proses dan konsekuensinya sesuai dengan syariat Islam. Perceraian, atau dalam bahasa Arab dikenal sebagai "ṭalāq", merupakan salah satu masalah yang sering ditemui dalam peradilan agama. Di Indonesia, Pengadilan Agama bertanggung jawab untuk menangani kasus perceraian bagi umat Islam, yang prosedur dan hukumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Kompilasi Hukum Islam.

Proses Perceraian di Pengadilan Agama

Proses perceraian di Pengadilan Agama dimulai dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak, baik suami maupun istri. Setelah itu, akan dilakukan serangkaian sidang yang meliputi mediasi, pemeriksaan bukti, dan keterangan saksi. Hakim Pengadilan Agama akan memutuskan apakah perceraian dapat diberikan atau tidak, dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat, terutama anak-anak.

Hubungan Perceraian dengan Peradilan Agama

Peradilan agama memiliki peran penting dalam proses perceraian karena beberapa alasan:

- Penerapan Syariat Islam: Pengadilan Agama memastikan bahwa proses perceraian berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

- Perlindungan Hak: Pengadilan Agama bertugas melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat, termasuk hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, dan nafkah.

- Mediasi dan Rekonsiliasi: Pengadilan Agama berupaya untuk melakukan mediasi antara suami dan istri sebelum memutuskan perceraian, dengan tujuan mencapai rekonsiliasi jika memungkinkan.

Dampak Perceraian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun