Pada Senin, 2 September 2024, di kantor Panwas Kecamatan Kelapa Kampit, diadakan rapat kerja pengawasan yang dihadiri oleh para kepala sekolah dari SMK, SMP, dan SD se-Kecamatan Kelapa Kampit. Acara yang dipimpin oleh ketua Panwaslu Kecamatan ini juga dihadiri oleh Camat, Polsek, dan Koramil Kelapa Kampit. Dalam rapat tersebut, topik utama yang dibahas adalah pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur.Â
Topik netralitas ASN ini menjadi sangat relevan mengingat posisi ASN sebagai pelayan publik yang diharapkan mampu bekerja tanpa keberpihakan pada pihak manapun. Selain itu, keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada hilangnya kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum yang sedang berjalan. Hal ini menjadi dasar utama bagi pentingnya netralitas ASN dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum, termasuk dalam pemilihan kepala daerah.
# Mengapa Netralitas ASN Penting?
Netralitas ASN bukan sekadar aturan normatif yang harus dipatuhi, melainkan sebuah prinsip yang esensial dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.Â
Netralitas ASN penting untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak manapun. ASN adalah tulang punggung birokrasi pemerintahan yang memiliki akses luas terhadap sumber daya dan informasi. Jika ASN berpihak pada salah satu calon, hal ini bisa merusak prinsip keadilan dalam pemilu dan menciptakan ketidakadilan yang bisa berujung pada instabilitas politik serta sosial di daerah tersebut.
# Tugas dan Tanggung Jawab ASN dalam Menjaga Netralitas
Sebagai abdi negara, ASN memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga netralitas dalam setiap pelaksanaan pemilu. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh ASN untuk menjaga netralitas tersebut.
Pertama, ASN dilarang memasang spanduk, baliho, atau alat peraga kampanye bakal calon peserta pemilu. Pemasangan alat peraga kampanye oleh ASN dapat dianggap sebagai bentuk dukungan terang-terangan yang jelas melanggar prinsip netralitas. Ini juga dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap kinerja ASN dan instansi pemerintah secara keseluruhan.
Kedua, ASN juga tidak diperkenankan untuk terlibat dalam sosialisasi atau kampanye melalui media. Hal ini mencakup media sosial, di mana ASN dilarang membuat posting, memberikan komentar, membagikan, menyukai, atau mengikuti grup/akun yang berhubungan dengan pemenangan salah satu bakal calon peserta pemilu. Dalam era digital saat ini, media sosial menjadi platform yang sangat berpengaruh dalam membentuk opini publik. Oleh karena itu, partisipasi ASN dalam kegiatan kampanye di media sosial sangat bertentangan dengan asas netralitas yang harus dijunjung tinggi.
Ketiga, ASN juga tidak boleh menghadiri deklarasi atau kampanye bakal calon peserta pemilu. Kehadiran ASN dalam kegiatan semacam ini bisa diartikan sebagai bentuk dukungan politis, yang tentu saja akan merusak citra netralitas yang harus dijaga oleh setiap pegawai negeri.