"Pendidikan berkualitas bukan hak istimewa, melainkan hak asasi setiap anak bangsa."
Pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mendorong pemerintah daerah untuk mulai menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta merupakan langkah yang patut diapresiasi dan didukung.Â
Gagasan ini, yang disampaikan oleh Benjamin Sibarani selaku Perencana Ahli Muda pada Sub Koordinator Data dan Monev, Bagian Perencanaan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan akses pendidikan yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah di Indonesia.
Permasalahan utama yang disoroti dalam konteks Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah kurangnya daya tampung sekolah negeri. Hal ini seringkali mengakibatkan banyak siswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau terpaksa bersekolah di institusi yang jauh dari tempat tinggal mereka.Â
Dengan menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta, pemerintah berupaya untuk memperluas akses pendidikan dan memberikan pilihan yang lebih banyak bagi masyarakat.
Langkah ini memiliki beberapa keuntungan potensial yang signifikan:
1. Pemerataan Akses Pendidikan
Dengan menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta, pemerintah membuka peluang bagi siswa dari berbagai latar belakang ekonomi untuk mengakses pendidikan berkualitas. Hal ini dapat mengurangi kesenjangan pendidikan antara kelompok masyarakat yang mampu dan kurang mampu.
2. Mengurangi Beban Sekolah Negeri
Inisiatif ini dapat membantu mengurangi beban daya tampung sekolah negeri yang seringkali kelebihan kapasitas. Dengan lebih banyak siswa yang dapat bersekolah di institusi swasta, tekanan pada sistem pendidikan negeri dapat berkurang.