"Disiplin dan akuntabilitas adalah tonggak utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima."
Tak dapat dipungkiri, kemajuan teknologi telah membawa banyak perubahan dalam berbagai sektor, termasuk dalam tata kelola kepegawaian. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung adalah dengan menerapkan sistem presensi berbasis aplikasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian, implementasi sistem ini ternyata masih memiliki sejumlah kelemahan yang perlu segera diatasi agar tujuan untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas ASN dapat tercapai secara optimal.
Kelemahan pertama yang patut disoroti adalah tidak adanya verifikasi wajah pada saat presensi. Aplikasi yang ada saat ini hanya meminta unggahan foto, tanpa memastikan bahwa foto tersebut memang foto wajah ASN yang bersangkutan. Hal ini membuka peluang untuk penyalahgunaan, di mana seorang ASN dapat meninggalkan perangkat dan meminta orang lain untuk melakukan presensi atas namanya. Tentu saja, hal ini bertentangan dengan tujuan utama sistem presensi, yaitu untuk memastikan kehadiran fisik ASN di tempat kerja dan mencegah praktik titip absen yang sering terjadi.
Dampak dari kelemahan ini cukup serius, terutama dalam hal penilaian kinerja dan pemberian tunjangan. Jika seorang ASN dapat melakukan titip absen dengan mudah, maka penilaian kinerja berdasarkan kehadiran menjadi tidak akurat. Lebih jauh lagi, pemberian tunjangan seperti tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang dihitung berdasarkan kehadiran juga akan menjadi tidak tepat sasaran.
Selain itu, kelemahan lain yang tak kalah krusial adalah kemampuan untuk mengirimkan foto presensi dari lokasi mana pun. Meskipun aplikasi menentukan radius absensi, namun ASN dapat mengambil foto di lokasi yang ditentukan dan mengirimkannya dari tempat lain di luar radius tersebut. Praktik seperti ini jelas menghambat upaya untuk memantau kehadiran dan disiplin ASN secara akurat. Tidak hanya itu, hal ini juga membuka peluang bagi ASN untuk melakukan pekerjaan lain atau bahkan meninggalkan kantor pada jam kerja.
Kedua kelemahan ini mencerminkan bahwa aplikasi presensi yang diterapkan saat ini masih belum mampu sepenuhnya menjamin akuntabilitas dan integritas sistem. Kehadiran fisik ASN di tempat kerja menjadi tujuan utama yang ingin dicapai, namun justru terabaikan dengan adanya celah-celah yang memungkinkan penyalahgunaan. Padahal, akuntabilitas dan integritas merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung perlu segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem presensi ini. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan mengintegrasikan fitur pengenalan wajah (facial recognition) pada aplikasi. Dengan demikian, absensi hanya dapat dilakukan jika wajah ASN yang bersangkutan terverifikasi dan cocok dengan data yang terdaftar. Selain itu, pembatasan pengiriman foto absensi hanya dalam radius yang ditentukan juga perlu diterapkan secara ketat, misalnya dengan memanfaatkan teknologi GPS (Global Positioning System) pada perangkat.
Perbaikan sistem presensi ini tidak hanya penting untuk menjamin kehadiran ASN di tempat kerja, tetapi juga untuk meningkatkan akuntabilitas dan integritas seluruh jajaran kepegawaian. ASN merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik, sehingga disiplin dan produktivitas mereka menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan efisien. Jika disiplin ASN dapat ditingkatkan melalui sistem presensi yang akuntabel, maka kualitas pelayanan publik juga akan meningkat secara signifikan.
Selain itu, perbaikan sistem presensi ini juga penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan. Masyarakat tentu mengharapkan ASN yang disiplin dan produktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Jika praktik titip absen dan kehadiran fiktif masih terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi akan semakin menurun.
Melalui perbaikan sistem presensi yang efektif dan akuntabel, diharapkan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dapat memberikan teladan positif dalam penerapan teknologi untuk mendukung reformasi birokrasi. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas ASN tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat diwujudkan secara nyata melalui langkah-langkah konkret dan sistematis.
Tentu saja, perbaikan sistem presensi ini harus didukung dengan komitmen dan ketegasan dari pimpinan tertinggi di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Peraturan dan sanksi yang tegas perlu diberlakukan bagi siapa pun yang melanggar disiplin dan memanfaatkan kelemahan sistem untuk kepentingan pribadi. Hal ini penting untuk membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan ASN.
Pada akhirnya, perbaikan sistem presensi ASN Babel ini bukan hanya sekedar persoalan teknis, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, akuntabel, dan berintegritas. Dengan perbaikan ini, diharapkan ASN di Provinsi Bangka Belitung dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjadi teladan bagi daerah lain dalam mengimplementasikan sistem absensi yang efektif dan transparan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H