Guru, pahlawan tanpa tanda jasa, membawa beban tak terhitung dalam perjuangan mereka membentuk generasi penerus. Meskipun sudah menjalankan tugas mulia sebagai pengajar dan pendidik, tak jarang mereka harus mengemban tanggung jawab tambahan, seperti menjadi bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Â
Di balik gemerlap prestasi dan dedikasi mereka, kisah guru pun terpintal dalam kerumitan tugas yang menjadikan mereka sekaligus pionir dan penjaga keberlanjutan pendidikan.
BOS adalah dana yang diberikan pemerintah untuk membantu biaya operasional sekolah. Tujuannya agar sekolah bisa menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara lebih baik. Dana BOS cukup besar, mencapai ratusan juta bahkan milyaran per sekolah dalam setahun. Pengelolaan dana sebesar ini tentu membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian.
Dalam menghadapi keterbatasan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di dunia pendidikan, kepala sekolah seringkali menghadapi tantangan untuk mengelola keuangan dengan efisien. Oleh karena itu, tidak jarang mereka memilih guru-guru terpercaya untuk menjabat sebagai bendahara BOS. Sebagai penanggung jawab dana sekolah, tugas guru-bendahara ini menjadi semakin kompleks dan memerlukan keterampilan manajemen keuangan yang handal.
Guru yang ditunjuk sebagai bendahara BOS, sayangnya, harus berjuang tanpa mendapatkan insentif atau tunjangan khusus. Tanggung jawab mereka melibatkan manajemen dana BOS di luar jam mengajar, tanpa adanya kompensasi lembur. Meskipun mereka menjalankan tugas dengan beban kerja yang cukup berat, belum ada pengakuan atau dorongan yang sesuai untuk upaya mereka dalam menjaga keuangan sekolah.
Setiap bulan, tugas seorang bendahara BOS melibatkan penyusunan laporan yang rinci mengenai penggunaan dana BOS. Tanggung jawabnya tidak hanya terbatas pada pembuatan laporan, tetapi juga mencakup proses pencairan dan penyetoran dana BOS ke berbagai rekening yang terkait.Â
Selain itu, mereka juga harus menangani berbagai administrasi terkait dengan pembayaran kegiatan sekolah yang didanai melalui BOS. Semua tugas ini memberikan beban tambahan pada jam kerja para guru, yang harus melibatkan diri dalam pekerjaan administratif ini selain dari tugas inti mereka sebagai pendidik.
Bendahara BOS tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun juga berisiko menghadapi pemeriksaan rutin dari berbagai instansi seperti dinas pendidikan, inspektorat, BPKD, hingga BPK. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan administrasi serta transparansi penggunaan dana. Jika terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam administrasi keuangan, bendahara BOS harus menanggung konsekuensi tersebut, sehingga beban mental yang dialami oleh mereka menjadi semakin berat.
Pentingnya keakuratan administrasi dan integritas dalam pengelolaan dana BOS menimbulkan tekanan tersendiri bagi para guru. Mereka tidak hanya berkutat dengan tugas mengajar, tetapi juga merasakan beban mental akibat ketidakpastian yang mungkin timbul dari pemeriksaan tersebut. Oleh karena itu, perlunya dukungan dan pemahaman yang lebih baik terhadap proses administratif ini dapat membantu mengurangi beban psikologis yang dialami oleh para guru dalam pelaksanaan tugas mereka sehari-hari.
Idealnya, jika guru diberi tanggung jawab sebagai bendahara BOS, mereka perlu mendapat insentif yang memadai. Setidaknya tunjangan lembur per jam atau persentase dari dana BOS yang dikelola. Atau, sekolah bisa menunjuk staf administrasi khusus untuk mengelola keuangan BOS.
Tanpa insentif yang memadai, wajar jika banyak guru enggan menerima SK penunjukan sebagai bendahara BOS. Mereka merasa dipaksa dan tidak adil jika harus menambah jam kerja tanpa kompensasi. Apalagi risiko yang ditanggung cukup besar jika terjadi masalah administrasi pengelolaan dana BOS.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang aturan terkait bendahara BOS di sekolah. Jika tetap menunjuk guru sebagai bendahara, harus ada insentif yang memadai sesuai beban kerja dan risiko yang ditanggung. Sebagai penghargaan atas tanggung jawab tambahan para guru ASN di luar tugas pokoknya.
Dengan begitu, guru tidak akan merasa dipaksa dan terbebani menerima tugas sebagai bendahara BOS. Kualitas pengelolaan dana BOS juga bisa lebih baik karena guru menjalankannya dengan ikhlas. Tentu saja ini akan berdampak positif bagi penyelenggaraan pendidikan di sekolah demi kemajuan generasi penerus bangsa.
Dalam kesimpulannya, memberikan tugas tambahan seperti menjadi bendahara BOS kepada guru ASN tanpa memberikan insentif yang memadai ternyata tidaklah adil. Pemerintah perlu serius mengkaji ulang aturan ini agar beban kerja guru tidak meningkat secara signifikan tanpa mendapatkan kompensasi yang sepadan.Â
Dengan langkah ini, hak-hak guru sebagai ASN dapat terpenuhi, menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan seimbang, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H