Tanpa insentif yang memadai, wajar jika banyak guru enggan menerima SK penunjukan sebagai bendahara BOS. Mereka merasa dipaksa dan tidak adil jika harus menambah jam kerja tanpa kompensasi. Apalagi risiko yang ditanggung cukup besar jika terjadi masalah administrasi pengelolaan dana BOS.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang aturan terkait bendahara BOS di sekolah. Jika tetap menunjuk guru sebagai bendahara, harus ada insentif yang memadai sesuai beban kerja dan risiko yang ditanggung. Sebagai penghargaan atas tanggung jawab tambahan para guru ASN di luar tugas pokoknya.
Dengan begitu, guru tidak akan merasa dipaksa dan terbebani menerima tugas sebagai bendahara BOS. Kualitas pengelolaan dana BOS juga bisa lebih baik karena guru menjalankannya dengan ikhlas. Tentu saja ini akan berdampak positif bagi penyelenggaraan pendidikan di sekolah demi kemajuan generasi penerus bangsa.
Dalam kesimpulannya, memberikan tugas tambahan seperti menjadi bendahara BOS kepada guru ASN tanpa memberikan insentif yang memadai ternyata tidaklah adil. Pemerintah perlu serius mengkaji ulang aturan ini agar beban kerja guru tidak meningkat secara signifikan tanpa mendapatkan kompensasi yang sepadan.Â
Dengan langkah ini, hak-hak guru sebagai ASN dapat terpenuhi, menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan seimbang, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H