Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Telat Masuk Kelas, Wanprestasi?

17 Januari 2024   00:01 Diperbarui: 17 Januari 2024   00:02 1272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: sekolah.solopos.com

Akibatnya proses belajar mengajar di kelas menjadi kacau. Siswa menjadi ramai sendiri karena harus menunggu lama. Materi pelajaran yang seharusnya disampaikan menjadi berkurang drastis. Orangtua siswa pun mengeluhkan hal ini ke pihak sekolah.

Dari penyelidikan diketahui bahwa Pak Budi sengaja datang terlambat agar bisa lebih lama berada di kantin sekolah mengobrol dengan guru-guru lainnya. Ia tidak peduli bahwa perbuatannya itu sangat merugikan siswa dan sekolah. Pak Budi jelas melakukan cidera janji dengan datang terlambat ke kelas hampir setiap hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Maka dalam kasus Pak Budi ini, keterlambatannya masuk kelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Ia telah dengan sengaja mengingkari kewajibannya sebagai guru untuk hadir tepat waktu di kelas demi kepentingan pribadinya. Tindakannya tersebut jelas-jelas merugikan siswa dan bertentangan dengan etika profesi guru.

Sebaliknya, tidak semua kasus keterlambatan guru otomatis bisa dianggap wanprestasi. Sebut saja Ibu Rini yang mengajar Bahasa Indonesia di SMA. Beberapa kali dalam satu bulan belakangan Ibu Rini datang terlambat ke sekolah hingga 10-15 menit setelah bel masuk berbunyi.

Setelah ditelusuri, ternyata penyebabnya adalah jalanan macet di pagi hari akibat banyaknya pembangunan infrastruktur di sekitar sekolah. Meski sudah berangkat lebih pagi dari rumah, Ibu Rini tetap saja terjebak macet yang tidak terduga. Alasan keterlambatannya ini tentu bisa dimaklumi.

Ibu Rini pun berupaya meminimalisir keterlambatan dengan berangkat lebih pagi lagi dari rumah. Ia juga segera memulai pelajaran begitu tiba di kelas agar materi yang tertinggal bisa disampaikan. Maka dalam kasus ini, sulit menganggap Ibu Rini melakukan wanprestasi karena keterlambatannya disebabkan faktor di luar kemampuan yang seharusnya bisa dihindari.

Jadi pada intinya, tidak semua keterlambatan guru masuk kelas otomatis bisa dituduh melakukan wanprestasi. Perlu dianalisis berbagai faktor penyebab dan dampaknya agar bisa menilai apakah benar-benar merupakan kelalaian yang disengaja dan merugikan. Keterlambatan yang hanya insidental dengan alasan yang masuk akal umumnya sulit dikategorikan sebagai cidera janji atau wanprestasi.

Namun jika keterlambatan sudah menjadi kebiasaan tanpa alasan yang dapat diterima dan jelas merugikan siswa, maka sudah selayaknya pihak sekolah memberikan teguran dan sanksi yang tegas. Kedisiplinan waktu harus ditegakkan agar proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun