"Seorang guru yang berhenti belajar akan menjadi guru yang gagal mengajar."
Pemerintah terus mendorong dan menuntut guru agar memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dalam kegiatan pembelajaran. Pasalnya, masih banyak guru yang merasakan kendala menerapkan kurikulum merdeka. Baru sebagian kecil manfaat PMM yang dimaksimalkan guru untuk meningkatkan kapasitas mengajar.Â
Padahal banyak guru mengakui manfaat PMM segudang. Mulai dari cara mengajar, menangani murid di kelas, assessment, hingga mencegah perundungan. Kebanyakan guru tidak mau mengakses PMM karena malas saja.
Rendahnya dorongan memanfaatkan dan mengakses PMM karena tidak ada kewajiban mengikat selain membuat akun. Namun, mulai 2024 guru mulai mendapat tuntutan lebih sering mengoperasikan aplikasi itu.
Pasalnya, Kemendikbudristek akan mengintegrasikan PMM dengan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu tertuang dalam SE BKN dan Mendikbudristek No 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
"Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN," ucap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani, dalam Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, di Jakarta, Selasa (19/12).
Dengan begitu, guru wajib memanfaatkan PMM agar tercatat kegiatan pembelajaran mereka. Jika tidak, akan berpengaruh pada penilaian kinerja dari BKN.
Sejak diluncurkan pada November 2021, baru sekitar 1,6 juta guru dan tenaga pendidik lainnya yang memanfaatkan PMM. Padahal, Kemendikbud Ristek menargetkan seluruh 4,3 juta guru di Indonesia bisa memaksimalkan PMM.
Lewat PMM, guru bisa meningkatkan kapasitas dan kualitas pembelajaran. Misalnya, dengan mengakses ribuan konten pembelajaran bermutu, berbagi pengalaman mengajar, hingga berkolaborasi dengan guru lain.