1. Mengubah undang-undang yang diskriminatif terhadap anak perempuan, seperti undang-undang yang memperbolehkan perkawinan anak.
2. Meningkatkan kesadaran tentang diskriminasi terhadap anak perempuan di masyarakat.
3. Mengkampanyekan perubahan kebijakan yang lebih adil bagi anak perempuan.
-
Perkawinan usia anak adalah masalah yang dapat diatasi. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan dunia di mana semua anak, termasuk anak perempuan, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dan mencapai potensi mereka sepenuhnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H