4. Mengundang tokoh masyarakat dan pakar untuk berbicara tentang perkawinan usia anak.
5. Mendistribusikan materi edukasi tentang perkawinan usia anak ke sekolah-sekolah, rumah sakit, dan komunitas.
* Memberikan pendidikan kepada anak perempuan tentang hak-hak mereka dengan cara:
1. Mengajarkan anak perempuan tentang hak-hak mereka sebagai anak, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan, dan hak untuk membuat keputusan sendiri tentang hidup mereka.
2. Mengajarkan anak perempuan tentang cara melindungi diri dari perkawinan usia anak dan kekerasan seksual.
3. Menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak perempuan untuk belajar dan tumbuh.
* Memberikan dukungan kepada keluarga yang berisiko melakukan perkawinan usia anak dengan cara:
1. Memberikan informasi kepada keluarga tentang bahaya perkawinan usia anak dan hak-hak anak perempuan.
2. Mendorong keluarga untuk menyekolahkan anak perempuan mereka dan membantu mereka untuk mendapatkan pekerjaan.
3. Memberikan dukungan emosional dan finansial kepada keluarga yang berisiko melakukan perkawinan usia anak.
* Mengubah peraturan yang diskriminatif terhadap anak perempuan dengan cara: