Sekolah sebagai lembaga pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 sebagai kawasan tanpa rokok.Â
Hal ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari bahaya merokok di lingkungan sekolah. Namun, sekolah tidak dapat melawan bahaya rokok sendiri.Â
Data Outlook Perokok Pelajar Indonesia menunjukkan bahwa sebanyak 45,7 persen pelajar sering terpapar iklan rokok, yang juga memberikan kontribusi sebesar 11,03 persen terhadap pengenalan anak pada rokok.Â
Ini menunjukkan pentingnya mengatasi faktor lingkungan yang mempengaruhi perilaku merokok anak di luar lingkungan sekolah.
Dalam beberapa kasus, larangan merokok di sekolah yang ditandai dengan stiker "kawasan ini bebas asap rokok" tidak efektif jika terdapat guru yang menjadi perokok aktif. Pelanggaran terhadap larangan merokok dapat terjadi baik oleh guru yang merokok maupun oleh tamu yang merokok di lingkungan sekolah.Â
Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan merokok di sekolah belum optimal dan memerlukan peningkatan dalam bentuk penegakan aturan yang lebih tegas dan peningkatan kesadaran akan pentingnya memberikan contoh yang baik kepada anak-anak.
Penegakan aturan yang lebih tegas menjadi sangat penting dalam menjaga integritas kebijakan sekolah yang bebas asap rokok. Guru yang menjadi perokok aktif seharusnya memahami dan menghormati kebijakan sekolah tersebut sebagai upaya untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan semua anggota sekolah. Oleh karena itu, perlu ada sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk sanksi yang jelas dan tegas bagi pelanggar aturan.
Peningkatan kesadaran akan pentingnya memberikan contoh yang baik kepada anak-anak juga harus dilakukan. Anak-anak cenderung meniru perilaku yang mereka lihat dari orang dewasa, terutama dari para guru yang mereka anggap sebagai panutan.Â
Jika guru-guru di sekolah merokok di luar area yang ditunjuk, hal ini dapat memberikan sinyal yang salah kepada anak-anak bahwa merokok adalah perilaku yang dapat diterima.
Razia yang dilakukan oleh guru terhadap siswa yang membawa rokok ke sekolah terkadang hanya memberikan efek sementara. Upaya pencegahan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya di sekolah tetapi juga di rumah dan lingkungan sekitar anak.Â
Melibatkan keluarga, masyarakat, dan pihak berwenang dalam upaya ini penting agar tercipta lingkungan yang bebas dari bahaya rokok bagi anak-anak.