Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Guru PPPK Berharap Kesetaraan Liburan dengan Guru PNS

23 Juni 2023   10:18 Diperbarui: 24 Juni 2023   06:15 2359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Ketika kesetaraan diberikan pada semua guru, semangat dan dedikasi mereka akan berkembang dengan gemilang, menciptakan dunia pendidikan yang lebih baik."

Dalam konteks dunia pendidikan di Indonesia, guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki perbedaan dalam hak liburan semester dan cuti tahunan. 

Guru PNS dapat menikmati liburan semester tanpa memotong jatah cuti tahunannya, sedangkan guru PPPK harus mengambil cuti tahunan jika ingin ikut liburan semester. 

Perbedaan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan guru PPPK, yang berharap ada kesetaraan dalam hal ini mengingat mereka juga adalah ASN (Aparatur Sipil Negara). 

Dalam opini ini, akan dibahas perbandingan antara kedua jenis guru ini untuk mencari pemahaman yang lebih baik dan mengeksplorasi argumen untuk mencapai kesetaraan dalam hal liburan semester.

Perlu dicatat bahwa guru PNS memiliki hak mendapatkan liburan akhir semester. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 315. Selain itu, mereka juga memiliki hak cuti tahunan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022. 

Pemberian cuti tahunan kepada guru PNS harus mempertimbangkan ketersediaan guru pengganti saat mereka sedang cuti. Dengan kata lain, guru PNS dapat menikmati liburan semester tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka.

Di sisi lain, guru PPPK yang ikut libur semester juga memiliki hak cuti tahunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 81. Namun, perbedaan terletak pada mekanisme pengambilan cuti tahunan. 

Guru PPPK harus mengajukan permohonan cuti secara tertulis jika mereka ingin mengikuti libur semester dan memperoleh hak cuti tahunannya. Jadi, guru PPPK harus mengorbankan cuti tahunannya untuk mengambil liburan semester.

Kekhawatiran dan ketidakpuasan guru PPPK terhadap perbedaan ini tidaklah tidak beralasan. Guru PPPK juga merupakan ASN dan berkontribusi dalam dunia pendidikan dengan dedikasi yang sama seperti guru PNS. 

Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan kesetaraan dalam hal liburan semester antara kedua jenis guru ini. Kesetaraan ini dapat mencerminkan penghargaan yang sama terhadap peran dan kontribusi mereka dalam sistem pendidikan.

Salah satu pendekatan yang dapat diambil adalah dengan memperbarui peraturan yang mengatur liburan dan cuti tahunan guru PPPK. Peraturan tersebut dapat direvisi agar guru PPPK juga dapat menikmati liburan semester tanpa harus menggunakan cuti tahunan mereka. 

Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan waktu liburan semester yang sama untuk guru PPPK dan PNS, sehingga mereka dapat bersama-sama merencanakan kegiatan dan memanfaatkan waktu liburan dengan keluarga atau untuk meningkatkan kompetensi profesional mereka.

Selain itu, perlu adanya kebijakan yang memberikan jaminan bagi guru PPPK bahwa hak cuti tahunan mereka tidak akan terganggu jika mereka memilih untuk ikut liburan semester. Hal ini dapat dicapai dengan memungkinkan guru PPPK mengambil cuti tambahan yang tidak dihitung dalam cuti tahunan mereka untuk liburan semester. 

Dengan demikian, hak cuti tahunan mereka tetap utuh dan mereka dapat menikmati liburan semester tanpa kekhawatiran akan kehilangan hak cuti tahunan yang seharusnya mereka dapatkan.

Selain itu, penting juga untuk mendorong dialog dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi guru untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan terkait kesetaraan liburan semester. 

Diskusi terbuka dan transparan dapat membantu memahami kekhawatiran dan harapan guru PPPK, serta mencari solusi terbaik yang dapat memenuhi kepentingan semua pihak.

Kesetaraan dalam hal liburan semester antara guru PNS dan PPPK adalah tujuan yang perlu diupayakan. Guru PPPK merupakan bagian integral dari sistem pendidikan dan mereka juga berhak mendapatkan penghargaan dan kesempatan yang sama seperti guru PNS. 

Melalui revisi peraturan yang mengatur liburan dan cuti tahunan, serta dialog yang terbuka, dapat diharapkan adanya peningkatan dalam memberikan kesetaraan tersebut.

Dalam rangka memastikan kualitas pendidikan yang baik, penting untuk menjaga semangat dan motivasi guru, baik PNS maupun PPPK. Keadilan dan kesetaraan dalam hal liburan semester dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan memberikan penghargaan yang setara terhadap kontribusi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun