Selanjutnya, dalam ajaran Islam, lebih diutamakan untuk menikahi wanita yang masih gadis atau belum menikah sebelumnya. Rasulullah menganjurkan untuk menikahi wanita yang belum pernah menikah, karena mereka memiliki kesempurnaan dalam kesucian dan potensi untuk menjadi ibu yang baik. Ini bukan berarti bahwa wanita yang sudah pernah menikah tidak memiliki hak untuk menikah lagi.Â
Namun, dalam memilih pasangan pernikahan, mempertimbangkan status pernikahan sebelumnya menjadi salah satu faktor yang penting untuk dipertimbangkan.
Terakhir, dalam ajaran Islam, ditekankan pula untuk lebih mengutamakan menikah dengan wanita yang subur. Kesuburan wanita menjadi salah satu faktor penting dalam membentuk keluarga yang berkembang dan berkelanjutan. Kesuburan merupakan anugerah dari Allah yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik.Â
Dalam memilih pasangan pernikahan, memiliki kesadaran untuk memperhatikan faktor kesuburan menjadi penting agar keluarga dapat melahirkan dan membesarkan anak-anak yang sehat secara fisik dan mental.
Jadi, memilih pasangan pernikahan berdasarkan ajaran Islam memerlukan pertimbangan yang matang. Pondasi agama, keturunan dan kemuliaan, menjauhi hubungan kekerabatan yang terlalu dekat, lebih mengutamakan yang gadis, dan mengutamakan wanita subur adalah beberapa aspek yang harus diperhatikan.Â
Dalam membangun rumah tangga yang berbahagia, memilih pasangan yang tepat berdasarkan ajaran Islam adalah langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut.Â
Dengan membangun rumah tangga yang kokoh dan harmonis, umat Muslim dapat mewujudkan ketenangan, kebahagiaan, dan kesejahteraan di dunia dan akhirat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H