Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perbandingan Modul Ajar di Kurikulum Merdeka dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran di Kurikulum 2013

3 Juni 2023   10:45 Diperbarui: 3 Juni 2023   10:46 37583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara itu, RPP dalam Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan silabus pembelajaran dan indikator-indikator lainnya. RPP mengikuti struktur kurikulum yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk mencapai kompetensi dasar (KD). Perbedaan ini menunjukkan bahwa modul ajar dalam Kurikulum Merdeka memiliki pendekatan yang lebih fleksibel dalam pengembangan perangkat pembelajaran.

Kesimpulan

Dalam membandingkan perangkat pembelajaran antara modul ajar dalam Kurikulum Merdeka dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dalam Kurikulum 2013, dapat disimpulkan bahwa modul ajar memiliki komponen yang lebih lengkap dan tujuan yang lebih luas dibandingkan dengan RPP. Modul ajar mengacu pada Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) yang dikembangkan melalui Capaian Pembelajaran (CP), sementara RPP dikembangkan berdasarkan silabus pembelajaran dan indikator-indikator lainnya. 

Modul ajar dalam Kurikulum Merdeka menawarkan pendekatan yang lebih holistik dan fleksibel dalam pengembangan perangkat pembelajaran. Oleh karena itu, penggunaan modul ajar dapat menjadi alternatif yang efektif dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas.

Referensi:

- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. (2022). Panduan Penyusunan Modul Ajar dalam Kurikulum Merdeka. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

- Kemendikbud. (2013). Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Kemendikbud.

- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2021). Permendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun