Mohon tunggu...
Syahranuddin SH MH
Syahranuddin SH MH Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Seorang Dosen Ilmu Hukum di UNPAB Fokus di Bidang Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dosen Ilmu Hukum UNPAB Bapak Dr. Andry Syafrizal Tanjung., SH., MH. Melaksanakan Program MBKM Bersama Mahasiswa/i di SMA Negeri 15 Medan

16 Oktober 2024   11:44 Diperbarui: 16 Oktober 2024   11:51 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
doc. Andry Syafrizal Tanjung

Latar Belakang

Di era digital yang semakin maju, perlindungan data pribadi menjadi isu krusial yang perlu dipahami oleh semua kalangan, termasuk generasi muda.  Kesadaran akan pentingnya menjaga data pribadi secara elektronik perlu ditanamkan sejak dini.  Menyadari hal tersebut, Dosen Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Bapak Dr. Andry Syafrizal Tanjung., SH., MH. melaksanakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan memberikan penyuluhan hukum di SMA Negeri 15 Medan.

Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi secara elektronik menjadi latar belakang utama pelaksanaan program MBKM ini.  Banyaknya pengguna internet, terutama dari kalangan remaja, yang belum sepenuhnya menyadari risiko dan ancaman di dunia maya membuat mereka rentan menjadi korban kejahatan siber.  Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya perlindungan data pribadi kepada siswa/i SMA Negeri 15 Medan.

Undang -Undang Pelindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Perbincangan mengenai perlindungan data pribadi kerap dikaitkan dengan perlindungan terhadap hak privasi. Bahkan, dalam Penjelasan UU ITE 2016, hak atas data pribadi dijelaskan sebagai salah satu bagian dari privacy rights, yang mana mengandung pengertian sebagai berikut:

  • Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  • Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  • Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Tujuan

Program MBKM ini memiliki beberapa tujuan, antara lain:

Meningkatkan kesadaran siswa/i akan pentingnya perlindungan data pribadi.

Memberikan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.

Memberikan tips dan trik melindungi data pribadi di dunia maya.

Menumbuhkan sikap kritis dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi informasi.

Program MBKM di SMA Negeri 15 Medan

Materi yang Disampaikan

Dalam program MBKM ini, Dr. Andry Syafrizal Tanjung., SH., MH.  menyampaikan materi yang  komprehensif dan mudah dipahami oleh siswa/i SMA.  Beberapa poin penting yang dibahas antara lain:

Pengertian Data Pribadi

Apa sih yang dimaksud dengan data pribadi?  Nah,  data pribadi itu  informasi yang  bisa  dipakai untuk  mengenali  siapa kamu. Misalnya  nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon,  email,  bahkan  foto kamu  juga termasuk data pribadi, lho!

Perlindungan Data Pribadi dalam Konstitusi

Tau nggak sih kalau  hak untuk  melindungi data pribadi kita itu  dilindungi oleh  Undang-Undang Dasar 1945?  Jadi,  negara  punya  kewajiban untuk  menjaga  data pribadi  warganya agar  nggak  disalahgunakan. Keren, kan?

Ancaman dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Di dunia maya,  banyak banget  ancaman  yang mengintai data pribadi kita.  Mulai dari  pencurian identitas,  penipuan online,  sampai  cyberbullying.  Makanya,  kita harus  hati-hati  banget  dalam  berbagi informasi di internet.

Tips Melindungi Data Pribadi

Gimana sih caranya  biar data pribadi kita  tetap aman?  Tenang,  ada banyak  tips  yang bisa  kamu  lakukan, kok! Misalnya,  buat  password  yang  kuat dan unik,  jangan  sembarangan  klik link  atau  download  file  dari  website  yang  nggak  jelas,  dan  aktifin  fitur  keamanan  di  akun media sosial kamu.

Metode Pelaksanaan

Program MBKM ini dilaksanakan oleh Mahasiswa/I dan Dosen Ilmu Hukum UNPAB dengan metode  ceramah interaktif, diskusi, dan tanya jawab.  Dr. Andry Syafrizal Tanjung., SH., MH.  menyampaikan materi dengan gaya bahasa yang  santai dan mudah dipahami, sehingga  siswa/i  aktif  bertanya dan  berdiskusi.  Selain itu,  beliau  juga  menampilkan  presentasi  yang  menarik  dan  memutar  video  edukasi  tentang  perlindungan data pribadi.

Antusiasme Siswa/i

Siswa/i SMA Negeri 15 Medan  sangat antusias  mengikuti program MBKM ini.  Mereka  aktif  bertanya,  berbagi pengalaman,  dan  mengemukakan  pendapat  seputar  perlindungan data pribadi.  Tingginya  antusiasme  ini  menunjukkan  bahwa  generasi  muda  memiliki  kepedulian  yang  besar  terhadap  isu  perlindungan data pribadi.

Manfaat Program MBKM

Bagi Siswa/i

Meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan data pribadi.

Memberikan bekal pengetahuan untuk melindungi diri dari ancaman kejahatan siber.

Menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam menggunakan teknologi informasi.

Bagi Mahasiswa/i

Melatih kemampuan dalam menerapkan ilmu hukum di masyarakat.

Meningkatkan kemampuan komunikasi dan presentasi.

Menambah pengalaman dalam melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat.

Bagi UNPAB

Meningkatkan reputasi dan citra positif universitas.

Mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.

Memperkuat kerjasama dengan institusi pendidikan lainnya.

Penutup

Program MBKM yang  dilaksanakan oleh  Dr. Andry Syafrizal Tanjung., SH., MH.  di SMA Negeri 15 Medan  ini  memberikan  dampak  positif  bagi  semua  pihak  yang  terlibat.  Diharapkan  program  ini  dapat  dilanjutkan  dan  dikembangkan  ke  sekolah-sekolah  lainnya  guna  meningkatkan  kesadaran  masyarakat  akan  pentingnya  perlindungan data pribadi  di  era  digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun