Mohon tunggu...
SYAHRANI WAHYU DEWI
SYAHRANI WAHYU DEWI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Negeri Semarang

suka masak dan make up

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyuluhan Hukum: Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual pada Remaja Putri di Desa Ngabeyan Kabupaten Klaten oleh Mahasiswa UNNES GIAT 9

16 Juli 2024   09:30 Diperbarui: 16 Juli 2024   09:31 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelecehan dan kekerasan seksual merupakan masalah serius yang sering kali mengancam remaja putri di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Di Indonesia sendiri pelecehan seksual merupakan suatu tindak pidana yang terus saja terjadi dari tahun ke tahun. Hal yang paling memprihatinkan bahwa pelaku dari kekerasan seksual kebanyakan dari lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar korbannya. Fenomena ini dilatarbelakangi dengan adanya perkembangan di era kemajuan teknologi yaitu anak-anak yang bahkan usianya belum mencapai 18 tahun sangat mudah mengakses situs-situs yang mengandung muatan pornografi. Untuk melindungi generasi muda dari bahaya ini, penyuluhan hukum menjadi suatu urgensi saat ini. Pelecehan dan kekerasan seksual dapat memiliki dampak jangka panjang yang merusak bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun emosional. Remaja putri sering kali rentan terhadap tindakan ini karena minimnya pengetahuan tentang hak-hak mereka serta kurangnya keterampilan untuk menghadapi situasi yang berpotensi berbahaya.  Mahasiswa UNNES GIAT 9 melakukan penyuluhan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, tetapi juga untuk memberdayakan remaja putri agar dapat mengidentifikasi, mencegah, dan melaporkan kasus-kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang mereka alami atau saksikan. 

Adanya Penyuluhan Hukum  Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual Remaja di Desa Ngabeyan, Klaten ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman remaja putri, tentang bahaya pelecehan dan kekerasan seksual serta cara-cara pencegahannya, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda. Selain itu agar dapat mengetahui terkait dasar hukum yang mengatur tentang pelecehan seksual serta mereka dapat mengetahui beberapa tahap pelaporan/pengaduan terkait pelecehan dan kekerasan seksual ini. Penyuluhan hukum pencegahan seksual ini juga diharapkan agar para remaja putri di Desa Ngabeyan menjadi paham dan lebih peduli terhadap pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar mereka.

Pada hari Rabu (10/07/2024), di Desa Ngabeyan, mahasiswa UNNES GIAT 9 menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum: Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual yang dilaksanakan di Balai Desa Ngabeyan Kabupaten Klaten dengan sasaran utama yaitu seluruh remaja putri Desa Ngabeyan. Kegiatan dimulai dengan sosialisasi tentang pengertian pelecehan dan kekerasan sosial sebagai dasar pemahaman sebelum melakukan pencegahan. Mahasiswa UNNES GIAT 9 juga memberikan pemaparan dasar seputar jenis-jenis pelecehan seksual, tempat yang berpotensi terjadi pelecehan seksual, bagian-bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain dan juga dampak dari pelecehan seksual. 

Inti dari kegiatan ini adalah penyampaian mengenai Usaha yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya pelecehan seksual. Usaha yang dapat dilakukan yaitu 

  • Pahami perbedaan antara sentuhan yang baik dengan sentuhan yang buruk dari orang dewasa
  • Pahami bagian tubuh tertentu yang tak boleh disentuh oleh orang lain
  • Katakan "tidak" apabila tidak  merasa nyaman 
  • Katakan "tidak" apabila tidak merasa nyaman dengan perlakuan orang dewasa dan menceritakan kejadian itu kepada orang dewasa yang dipercaya.

 Mahasiswa UNNES GIAT 9 juga memberikan pemahaman terkait cara melaporkan apabila mengalami pelecehan atau kekerasan seksual. Saat ini di setiap kota/kabupaten terdapat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) yang merupakan lembaga yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Lembaga ini akan membantu korban kekerasan dan pelecehan seksual dalam menyelesaikan kasus tersebut. Korban dapat melaporkan kekerasan seksual melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak yang dibuat oleh KemenPPA yaitu SAPA129 atau WhatsApp 08211-129-129. Selain itu, korban kekerasan seksual juga dapat melaporkan melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di call center 148 atau WhatsApp 0857-7001-0048.

Demonstrasi Tindak Pelecehan Seksual Verbal oleh Mahasiswa UNNES GIAT 9/dokpri
Demonstrasi Tindak Pelecehan Seksual Verbal oleh Mahasiswa UNNES GIAT 9/dokpri

Setelah sosialisasi dilakukan, sesi selanjutnya adalah demonstrasi pelecehan seksual yang sering terjadi dilingkungan dan kehidupan sehari-hari. Mahasiswa UNNES GIAT 9 melakukan reka adegan atau bermain peran menjadi pelaku serta korban dari pelecehan seksual. Demonstrasi ini dilakukan oleh dua mahasiswa laki-laki UNNES yang melakukan contoh adegan pelecehan seksual verbal yang paling banyak dialami oleh kaum remaja putri. Sesi ini diharapkan dapat menjadi sebuah contoh yang realistis bagi para remaja putri sekaligus menjadi ice breaking dalam acara penyuluhan ini.

Ibu Sri Hargiyanti selaku ibu bidan dari Puskesmas Karanganom yang mengikuti kegiatan Penyuluhan ini menyatakan kegembiraannya terhadap diselenggarakannya kegiatan ini, "Kegiatan ini bagus untuk pengetahuan dan pengalaman bagi para remaja putri, karena ketika disekolah hanya diajarkan teorinya aja. Tapi dengan adanya kegiatan ini para remaja putri Desa Ngabeyan bisa melihat langsung praktek yang benar-benar terjadi dan sering dialami oleh mereka (remaja putri). Sehingga tidak hanya membayangkan bagaimana cara menghadapinya, tetapi sudah mengetahui bagaimana cara menerapkannya ketika amit amit mengalami hal tersebut (pelecehan dan kekerasan seksual)."

Penyuluhan hukum mengenai pelecehan dan kekerasan seksual pada remaja putri tidak hanya penting untuk melindungi mereka dari bahaya yang ada, tetapi juga untuk memberdayakan mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk hidup aman dan bermartabat. Melalui pendidikan dan kesadaran yang tepat, kita dapat berupaya bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi generasi muda perempuan di masa depan.

Penulis :

Tim Publisher UNNES GIAT 9 Desa Ngabeyan

Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Ristina Yudhanti, S.H., M.Hum.

Pusat Pengembangan Kuliah Kerja Nyata LPPM UNNES

Universitas Negeri Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun