Mohon tunggu...
Syahra Utami Nst
Syahra Utami Nst Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kucing Disiksa, Bagaimana Hukum Sebenarnya?

1 Desember 2019   00:32 Diperbarui: 1 Desember 2019   00:44 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa pekan yang lalu, marak terjadi kasus penyiksaan terhadap hewan khususnya kucing. Seperti yang terjadi di Pontianak, beberapa ekor anak kucing tersiksa dengan cara mata yang ditusuk kayu hingga besi.

Benda yang digunakan tersebut tertancap sempurna di mata anak-anak kucing. Membuat masyarakat berspekulasi bahwa penusukan mata anak-anak kucing yang tak bersalah itu terjadi dengan unsur kesengajaan pelaku melakukan perbuatannya.

Kondisi anak-anak kucing yang menjadi korban penusukan sangat memprihatinkan. Hanya sedikit yang dapat bertahan dengan mata utuh, beberapa selamat dengan mata satu dan selebihnya harus meregang nyawa.

Faktor yang menyebabkan kucing tidak dapat bertahan, pertama adalah objek yang tertancap di mata cukup besar, bahkan melebihi ukuran tubuh korban.

Kedua adalah korban sudah lama menahan sakit, biasanya kucing yang sedang menahan sakit akan bersembunyi sehingga sulit ditemukan keberadaannya.

Ketiga, kurangnya asupan makanan dan minuman selama korban menahan sakit dan bersembunyi. Ini membuat tubuh korban menjadi tidak cukup energi saat ditemukan dan tidak dapat bertahan pada masa pengobatan.

Kasus ini membuat resah para pemilik hewan peliharaan di kawasan ditemukannya anak-anak kucing yang menjadi korban penusukan. Khawatir jika kucing mereka sedang berkeliaran di luar, kemudian bertemu dengan pelaku akan bernasib sama dengan korban lainnya.

Maraknya kasus penusukan mata anak kucing membuat Pecinta Kucing di Pontianak pun turun tangan. Tak hanya itu, banyak netizen Indonesia ikut mengecam perbuatan pelaku.

Pada Senin malam (21/10), akun instagram @auntylovecats mengabarkan bahwa pelaku telah diringkus oleh beberapa orang Pecinta Kucing Pontianak. Mereka membekuk pelaku saat akan melakukan penusukan kepada seekor anak kucing lagi. Hal itu membuat mereka geram dan membawa pelaku ke kantor polisi.

Saat dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku adalah pemegang kartu kuning atau pernah keluar dari rumah sakit jiwa. Sebagai penutup, akun tersebut mengabarkan bahwa, jika ternyata pelaku benar tidak waras, akan dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa. Namun jika sebaliknya, yaitu kondisi waras, maka akan dilanjutkan kasusnya.

Dalam hukum negara Indonesia, pelaku penyiksaan terhadap hewan belum bisa ditindak dengan tegas. Sebab masih banyak yang berhasil lolos dari jeratan hukum dan dengan bangga memamerkan penyiksaan tersebut ke media sosial. Padahal, undang-undang sudah dibuat untuk manusia-manusia yang dengan sengaja melakukan perbuatan buruk itu.

Pada KUHP pasal 302, 406, 335, 170, dan 540 juga pada Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66 dan 67. Terdapat hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi masyarakat yang melakukan pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan. Namun nyatanya, penindakan hukum belum sesuai ekspetasi.

Seperti kasus yang terjadi di Samarinda. Seorang pemilik dua ekor anjing jenis Pitbull membiarkan kedua anjingnya tersebut merobek-robek seekor kucing hingga mati. Kasus ini pun viral sehingga membuat PH3 (Pejuang Hak Hidup Hewan) mendesak Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Masih banyak kasus yang terjadi dan begitu pula dengan hukuman bagi para pelaku yang telah di atur dalam Undang-undang serta KUHP Republik Indonesia. (antaranews.com)

Dalam Islam, penyiksaan terhadap kucing dilarang keras oleh agama. Baik kucing maupun anjing, hewan-hewan yang dilindungi pun sama hukumnya. Sebab ini bisa menyebabkan berkurangnya keanekaragaman hayati sehingga ekosistem menjadi tidak stabil. Itu berarti, merusak lingkungan dan bumi yang telah diciptakan Allah subhanahu wa ta'ala.

Hukuman bagi mereka yang menyakiti kucing sangatlah serius, dalam sebuah hadist shahih Al Bukhari, dikisahkan tentang seorang wanita yang tidak pernah memberi makan kucingnya dan tidak pula melepas kucingnya untuk mencari makan sendiri, Nabi Muhammad SAW pun menjelaskan bahwa hukuman bagi wanita ini adalah siksa neraka. (fimadani.com)

Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Seorang wanita dimasukkan kedalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai" (HR. Bukhari).

Sedangkan bagi mereka yang menyayangi dan mengasihi sesama makhluk Allah maka ganjarannya adalah pahala dan surga Allah.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut." (HR. Muslim no. 2245).

Sudah sepatutnya sebagai manusia saling berbagi bukan hanya dengan sesama manusia, tapi juga sesama makhluk ciptaan Allah subhanahu wata'ala. Ini menjadi cerminan diri umat Islam dan berdampak baik bagi lingkungan sekitar.

Selain itu, para penegak hukum di Indonesia sudah seharusnya menindak siapa saja yang melanggar ketentuan yang berlaku. Agar muncul efek jera dari para pelaku. Sebagai masyarakat, hendaknya menjaga dan saling membantu untuk menegakkan hukum tersebut dengan cara tidak melakukan pelanggaran, melaporkan jika menemukan pelanggaran, serta bertanggung jawab jika telah melakukan pelanggaran tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun