Pada KUHP pasal 302, 406, 335, 170, dan 540 juga pada Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66 dan 67. Terdapat hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi masyarakat yang melakukan pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan. Namun nyatanya, penindakan hukum belum sesuai ekspetasi.
Seperti kasus yang terjadi di Samarinda. Seorang pemilik dua ekor anjing jenis Pitbull membiarkan kedua anjingnya tersebut merobek-robek seekor kucing hingga mati. Kasus ini pun viral sehingga membuat PH3 (Pejuang Hak Hidup Hewan) mendesak Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Masih banyak kasus yang terjadi dan begitu pula dengan hukuman bagi para pelaku yang telah di atur dalam Undang-undang serta KUHP Republik Indonesia. (antaranews.com)
Dalam Islam, penyiksaan terhadap kucing dilarang keras oleh agama. Baik kucing maupun anjing, hewan-hewan yang dilindungi pun sama hukumnya. Sebab ini bisa menyebabkan berkurangnya keanekaragaman hayati sehingga ekosistem menjadi tidak stabil. Itu berarti, merusak lingkungan dan bumi yang telah diciptakan Allah subhanahu wa ta'ala.
Hukuman bagi mereka yang menyakiti kucing sangatlah serius, dalam sebuah hadist shahih Al Bukhari, dikisahkan tentang seorang wanita yang tidak pernah memberi makan kucingnya dan tidak pula melepas kucingnya untuk mencari makan sendiri, Nabi Muhammad SAW pun menjelaskan bahwa hukuman bagi wanita ini adalah siksa neraka. (fimadani.com)
Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Seorang wanita dimasukkan kedalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai" (HR. Bukhari).
Sedangkan bagi mereka yang menyayangi dan mengasihi sesama makhluk Allah maka ganjarannya adalah pahala dan surga Allah.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut." (HR. Muslim no. 2245).
Sudah sepatutnya sebagai manusia saling berbagi bukan hanya dengan sesama manusia, tapi juga sesama makhluk ciptaan Allah subhanahu wata'ala. Ini menjadi cerminan diri umat Islam dan berdampak baik bagi lingkungan sekitar.
Selain itu, para penegak hukum di Indonesia sudah seharusnya menindak siapa saja yang melanggar ketentuan yang berlaku. Agar muncul efek jera dari para pelaku. Sebagai masyarakat, hendaknya menjaga dan saling membantu untuk menegakkan hukum tersebut dengan cara tidak melakukan pelanggaran, melaporkan jika menemukan pelanggaran, serta bertanggung jawab jika telah melakukan pelanggaran tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H