Kota Serang merupakan daerah otonom baru, pemekaran dari Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang secara resmi disahkan pada tanggal 2 November 2007 melalui UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten. Sebagai daerah otonom baru, Kota Serang masih dalam tahap perkembangan awal, yakni pemerintahan yang baru berjalan kurang lebih selama tiga tahun. Perkembangan pembentukan pemerintahan Kota Serang masih dalam tahap evaluasi Kementrian Dalam Negeri. Dari hasil evaluasi perkembangan daerah otonom baru oleh Kementrian Dalam Negeri, Kota Serang termasuk dalam kategori sedang.[1]
Kota Serang mempunyai kedudukan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten. Provinsi Banten merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Jawa Barat yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. Pembentukan Kota Serangmerupakan bagian amanat dalam UU Nomor 23 Tahun 2000.[2] Pemekaran Kota Serang layak dilakukan karena Ibukota Provinsi Banten seharusnya berada di kota, bukan kabupaten.[3] Di sisi lain, Kota Serang merupakan mitra terdepan pemerintah Provinsi Banten dalam penyelenggaraan pelayanan bidang pemerintahan dan pelayanan masyarakat sewilayah Provinsi Banten. Kota Serang bercitra Banten yang mampu melestarikan khazanah historis, kultural, etnis dan religi yang menyatu ke dalam pola kehidupan bermasyarakat secara turun-temurun.[4]
Kota Serang berletak strategis karena berada di jalur utama penghubung lintas Jawa-Sumatera dan dilintasi jalan negara.[5] Oleh karena itu, Kota Serang memiliki peluang besar untuk tumbuh sebagaimana kota-kota lain di jalur Pantura Jawa. Perkembangan tersebut banyak dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk dan kegiatan investasi, terutama industri wisata, perkantoran dan property.[6] Selain itu, Kota Serang merupakan daerah alternatif dan penyangga (hinterland) Ibukota Negara, karena dari Kota Jakarta hanya berjarak sekitar 70 km.[7] Hinterland berfungsi sebagai pemasok (produsen) bahan-bahan mentah dan bahan baku, pemasok tenaga kerja melalui proses urbanisasi dan commuting (menglaju), daerah pemasaran barang dan jasa industri manufaktur, dan penjaga keseimbangan ekologis.[8]
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2007, maksud dimekarkannya Kota Serang dari Kabupaten Serang adalah untukmemacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Banten pada umumnya dan Kabupaten Serang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, sehingga perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Namun, Pemekaran Kota Serang terkesan dipaksakan atas dasar argumentasi bahwa idealnya ibu kota Provinsi Banten berada di kota bukan di kabupaten, bukan karena kapasitas dan kelayakan potensi ekonomi.[9] Bahkan, Pemekaran Kota Serang bukan atas dasar kebutuhan keinginan masyarakat (grass-root).[10]
Sebagai daerah otonom baru yang masih dalam tahap perkembangan, KotaSerang mempunyai visi pembangunan tahun 2008-2013yaitu, “terwujudnya landasan Kota Serang yang global dan berwawasan lingkungan”.[11] Makna yang terkandung dalam visi tersebut adalah menciptakan kondisi suprastruktur (peraturan perundang-undangan/regulasi daerah), infrastruktur dan struktur pemerintahan dalam berbagai aspek,menumbuhkembangkan Kota Serang yang maju secara dinamis mengikuti perkembangan jaman dan sejajar dengan kota-kota maju di Provinsi Banten serta memilki lingkungan asri, serasi, lestari, tentram, dan tertib.[12]
Dalam perkembangan menuju tahap kemandirian lokal, Kota Serang masih terkendala dengan berbagai masalah. Memasuki satu tahun sejak terbentuknya Kota Serang, Pemerintah Kota Serang mengaku masih menemui berbagai kendala yang sulit untuk ditangani. Penjabat Walikota Serang, Asmudji HW, menyebutkan lima masalah tersebut adalah jumlah keluarga miskin masih tinggi, wajib belajar pendidikan dasar baru mencapai 92,8 persen, kualitas pendidikan dan kesehatan masih kurang, ditandai dengan masih banyaknya warga yang terkena gizi buruk.[13]
Pembangunan Kota Serang paska pemekaran juga masih menuai keluhan dari beberapa kalangan masyarakat. Pada 5 September 2008, dalam Rapat Paripurna Penetapan Masa Sidang ke-3, anggota dewan Kota Serang dari masing-masing daerah pemilihan menyampaikan hasil temuan di lapangan dan aspirasi masyarakatselama masa reses. Keluhan masyarakat tersebut kebanyakan mengenai buruknya sarana infrastruktur akses transportasi dan lambannya penanganan oleh pemerintah.[14]
Keluhan terhadap pembangunan Kota Serang juga muncul dari puluhan mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Serang pada 10 Agustus 2010.Menurut mereka, meskipun telah berdiri selama tiga tahun, Kota Serang belum menunjukkan perbaikan kehidupan masyarakat terlihat dari biaya pendidikan dan kesehatan masih mahal, serta pengangguran yang tetap banyak.[15] Bahkan, menurut Dahnil Anzar, Pengamat Ekonomi Kota Serang menyatakan Pemerintah Kota Serang gagal melakukan penata sentra-sentra ekonomi rakyat. Menjamurnya PKL (Pedagang Kaki Lima) adalah indikator bahwa sektor ekonomi formal di Kota Serang belum tumbuh karena tidak mampu menyerap tenaga kerja yang tersedia.[16]
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang juga masih menjadi kendala dalam meningkatkan produktivitas kinerja daerah. Hingga Maret 2010 Pemerintah Kota Serang sudah mampu membuat sebanyak 37 produk hukum yang telah disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Akibat masih minimnya anggaran, produk-produk hukum tersebut baru mampu disosialisasikan 30 persen saja.[17] Permasalahan yang lebih krusial adalah pada bulan Agustus 2010, Pemerintah Kota Serang tidak mampu membayar tagihan rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena tidak adanyaanggaran. Manajer PLN Area Pelayanan dan Jaringan Banten Setiabudi Suhud menduga pemekaran Kota Serang dari induknya Kabupaten Serang menjadi salah satu pemicu ketidakmampuan pembayaran. Penyebabnya adalah seluruh industri yang biasanya membayar pajak besar berada di wilayah Kabupaten Serang, sedangkan seluruh penerangan jalan paling banyak berada di Kota Serang.[18]
Permasalahan-permasalahan yang diindikasikan terkait dengan pelaksanaan pemekaran Kota Serang ini dapat menghambat pembangunan wilayah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Serang. Tantangan perencanaan wilayah untuk mengatasi permasalahan-permasalahan sosial, sumberdaya alam dan lingkungan dalam konteks wilayah atau wilayah di era otonomi memang menjadi semakin besar.[19] Perencanaan wilayah diharapkan mampu mendukung dan mengarahkan pemanfaatan sumberdaya yang terbaik untuk meningkatkan produktifitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.[20]
[1] Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri.2010. Potret 57 DOB sebuah hasil Evaluasi Dini Perkembangan 57 Daerah Otonom Baru. Bandung: The_eksyezet. Hal 48,49.
[2] Fauzi, Herman dan Muhammad Na’im. 2006. Sejarah Pembentukan Kota Serang; Pemikiran dan Perjuangan. Serang : Pusat Studi Kebudayaan. Hal 7.
[3] Ibid. Hal 9.
[4] Op.,Cit.,Herman, Sejarah Pembentukan Kota Serang; Pemikiran dan Perjuangan, Hal 117.
[5] Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Serang Tahun 2009. Hal 4.
[6] Op.,Cit.,Herman, Sejarah Pembentukan Kota Serang; Pemikiran dan Perjuangan, Hal 54.