Mohon tunggu...
syahmardi yacob
syahmardi yacob Mohon Tunggu... Dosen - Guru Besar Manajemen Pemasaran Universitas Jambi

Prof. Dr. Syahmardi Yacob, Guru Besar Manajemen Pemasaran di Universitas Jambi, memiliki passion yang mendalam dalam dunia akademik dan penelitian, khususnya di bidang strategi pemasaran, pemasaran pariwisata, pemasaran ritel, politik pemasaran, serta pemasaran di sektor pendidikan tinggi. Selain itu, beliau juga seorang penulis aktif yang tertarik menyajikan wawasan pemasaran strategis melalui tulisan beberapa media online di grup jawa pos Kepribadian beliau yang penuh semangat dan dedikasi tercermin dalam hobinya yang beragam, seperti menulis, membaca, dan bermain tenis. Menulis menjadi sarana untuk menyampaikan ide-ide segar dan relevan di dunia pemasaran, baik dari perspektif teoritis maupun aplikatif. Gaya beliau yang fokus, informatif, dan tajam dalam menganalisis isu-isu pemasaran menjadikan tulisannya memiliki nilai tambah yang kuat, khususnya dalam memberikan pencerahan dan solusi praktis di ranah pemasaran Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Menelisik Aplikasi Coretax: Benarkah Mampu Meraup 1.500 Triliun Rupiah?

16 Januari 2025   14:47 Diperbarui: 17 Januari 2025   07:44 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak Januari 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan aplikasi Coretax sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang ambisius. Langkah ini merupakan respons atas tantangan yang terus dihadapi dalam meningkatkan penerimaan pajak, memperluas basis pajak, dan menekan kebocoran pendapatan negara.

Dengan proyeksi penerimaan pajak sebesar 1.500 triliun rupiah, Coretax diharapkan menjadi solusi digital yang mampu menjawab berbagai permasalahan tersebut. Namun, target besar ini menimbulkan pertanyaan: seberapa realistis pencapaian angka tersebut?

Untuk memberikan gambaran, realisasi penerimaan pajak di Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp1.300 triliun, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi Desember 2023.

Angka ini mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya, didorong oleh implementasi tax amnesty tahap kedua dan perbaikan pengawasan pajak.

Namun, tantangan masih besar: tingkat kepatuhan wajib pajak, yang pada 2023 hanya mencapai 72%, menunjukkan bahwa ada potensi besar yang belum tergarap sepenuhnya.

Menurut data Bank Dunia, kontribusi penerimaan pajak terhadap PDB (rasio pajak) Indonesia hanya sekitar 10-12% dalam satu dekade terakhir, jauh di bawah rata-rata negara-negara berkembang di Asia Tenggara, seperti Vietnam (18%) dan Thailand (16%).

Situasi ini memperkuat urgensi inovasi teknologi untuk memperbaiki kinerja perpajakan. Dalam konteks inilah, Coretax diperkenalkan dengan janji membawa revolusi digital dalam administrasi perpajakan nasional.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem digitalisasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan.

Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan pajak. Coretax mengintegrasikan berbagai tahap administrasi pajak, mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan wajib pajak, yang dilakukan secara real-time.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun