Mohon tunggu...
Syahla VirdhyaReggytha
Syahla VirdhyaReggytha Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Samarinda Klimantan Timur

Saya merupakan Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman semester V

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Vonis Fredrich Yunadi Akibat Tindakan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim

19 November 2024   13:23 Diperbarui: 19 November 2024   13:23 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pelanggaran kode etik oleh pengacara yang menyalahgunakan informasi klien menunjukkan betapa pentingnya etika dalam profesi hukum. Etika dan tanggung jawab profesional adalah landasan yang tidak boleh diabaikan oleh setiap praktisi hukum. Pelanggaran terhadap kode etik tidak hanya merugikan klien, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi hukum. Oleh karena itu, setiap advokat, jaksa, dan hakim harus berkomitmen untuk menjaga integritas dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, profesi hukum dapat terus menjalankan fungsinya sebagai pilar keadilan yang dapat dipercaya oleh masyarakat.

Artikel di atas menyajikan kasus yang menyerupai opini dengan analisis terkait aspek etika dan tanggung jawab dalam profesi hukum. Jika ada yang ingin ditambahkan atau disesuaikan, silakan beritahu saya!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun