1. Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Warga negara adalah penduduk suatu negara yang berdasarkan hukum mempunyai ewajiban dan hak penuh sebagai anggota suatu negara. Penduduk adalah seluruh penghuni egara, baik orang Indonesia maupun orang asing yang dalam jangka waktu tertentu atau esuai peraturan perundang-undangan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
Warga negara dan penduduk Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 Ayat (1)-(3). Menurut UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 Ayat (1) yang menegaskan bahwa varga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun yang dimaksud orang Dangsa Indonesia asli adalah orang-orang yang dulunya pada zaman pemerintahan Belanda Cermasuk dalam golongan bumiputra dan warga negara naturalisasi yang bersikap dan Derpikir secara Indonesia, setia kepada Negara Republik Indonesia, falsafah Pancasila, dan JUD NRI Tahun 1945. Adapun bangsa-bangsa lain yang menjadi warga negara Indonesia setelah disahkan dengan undang-undang maksudnya adalah orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia.Â
Berdasar pada Pasal 26 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa penduduk Negara Indonesia terdiri atas warga negara dan orang asing. Dengan masuknya rumusan orang asing yang tinggal di Indonesia sebagai penduduk Indonesia, orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indonesia. Sebagai penduduk, pada diri orang asing itu melekat hak-hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan prinsip yurisdiksi teritorial) sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum (general International law).Â
2.Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan warga negara yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan yang hendak dipergunakannya. Adapun asas-asas kewarganegaraan yang dimaksud sebagai berikut.
a. Asas lus Sanguinis
Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut kewarga- negaraan orang tuanya. Contohnya, Negara Tiongkok yang menganut asas ius sanginis. artinya jika ada warga negara Tiongkok yang melahirkan anak di negeri A, secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Tiongkok.
B Asas lus Soli
Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat/daerah di mana orang tersebut dilahirkan. Contohnya, Negara Inggris menganut asas ius soli. Apabila ada warga negara B melahirkan anak di Inggris, secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Inggris.
Ketentuan status kewarganegaraan yang ber- ainan di setiap negara dapat menimbulkan masalah ewarganegaraan bagi seseorang. Masalah yang imaksud sebagai berikut.