Mohon tunggu...
Syahla Hamidah
Syahla Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pecandu Kucing 🐈

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Batasan Minimal Usia Perkawinan

5 Juni 2023   18:29 Diperbarui: 5 Juni 2023   18:38 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Syahla Hamidah

NIM : 212121111

Kelas : 4C HKI

Mata kuliah : Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Tugas : UAS (Review Skripsi)

Tema : Perkawinan

Judul : Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Gahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

Penulis:  Siti Musdalifah

A.) PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan manusia. Di Indonesia perkawinan telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan. Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 Pada mulanya batasan usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita kemudian mengalami pembaharuan hukum yakni menjadu 19 tahun bagi pria maupun wanita. Perkawinan wajib mengikuti asas bahwa calon suami atau isteri harus mampu dan cukup umur untuk melaksanakan perkawinan, Tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) mengenai batas minimal usia kawin yakni 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Dengan adanya Undang-undang pembatasan usia kawin diharapkan kedua calon mempelai telah memiliki kesiapan yang matang secara biologis dan psikologi. Namun demikian Undang-Undang tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat tertentu, ada yang beranggapan bahwa pernikahan di bawah umur merupakan suatu hal yang wajar terjadi bahkan sejak zaman dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun