Mohon tunggu...
Syahla Hamidah
Syahla Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pecandu Kucing 🐈

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Mereview Buku

13 Maret 2023   10:55 Diperbarui: 13 Maret 2023   11:05 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Nama : Syahla Hamidah  

NIM : 212121111 / 4C

Prodi : Hukum Keluarga Islam

Judul : Hukum Perkawinan Islam

Pengarang : H.Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A. & Agus Hermanto, M.H.I.

Penerbit: Perpustakaan Setia Bandung
Terbit : 2017

Cetakan : Pertama, Februari 2017

Buku karya Mahmudin Bunyamin dan Agus Hermanto ini bertajuk "Hukum Perkawinan Islam".  Pembahasan dalam buku ini penulis memaparkan materi mengenai Hukum perkawinan berdasarkan prespektif islam. Perkawinan adalah salah satu media untuk menyalurkan hasrat kemanusiawian, selain agar terjaganya syahwat dan tidak melenceng dari norma agama. Jika syahwat sudah sangat menggebu, namun belum mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya, maka dianjurkan untuk menahan diri salah satunya dengan berpuasa dan semakin mendekatkan diri kepada Allah agar benteng pertahanan tetap kokoh dari godaan yang datang, Selain itu perkawinan adalah salah satu komponen yang  penting dalam kehidupan kita sebagai manusia, terutama dalam hidup bermasyarakat.

 
Buku ini memuat 10 Bab pembahasan mengenai hukum perkawinan islam, penulis mengawali pembahasan buku ini dengan menyajikan definisi perkawinan berdasarkan etimologi maupun menurut istilah dan pendapat para ahli. Dalil yang mendasari perkawinan berasal dari Al Quran dan Assunah serta dalil yang di himpun dalam KHI. Untuk melaksanakan perkawinan haruslah memenuhi syarat dan rukun yang telah di tetapkan. Dalam buku ini menjelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah salah satunya untuk menjaga diri dari fitrah manusia itu sendiri yakni  mampu menyalurkan hasratnya kepada seseorang orang yang telah di sahkan secara agama. Dengan adanya perkawinan ini maka akan timbul hak dan kewajiban kepada pasangan suami istri  yakni menimbulkan hukum keperdataan.

Penulis  menjelaskan terkait apa saja larangan - larangan dalam perkawinan,  menurut syara' larangan dalam perkawinan dibagi menjadi 2 yakni haram takbid ( halangan selamanya) berdasarkan dalil Qs An nisa ayat 23 dan haram ghairu takbid ( halangan Sementara) yang merujuk pada KHI dan KUHper. Penulis menjelaskan tentang Hadanah yakni tentang pemeliharaan anak, untuk memelihara hadanah ini maka haruslah memenuhi syaratnya dan akan menimbulkan hukum keperdataan. Selain itu penulis juga menjelaskan sebab sebab gugurnya hadanah. buku ini menjelaskan mengenai apa itu poligami dan bagaimana sejarah tentang poligami. Dalam hukum islam poligami hukumnya adalah mubah berdasarkan Quran Surah An Nisa ayat 4 namum ada pula ulama yang mewajibkan poligami karena jumhur ulama sepakat bahwa amr dalam ayat tersebut adalah ibahah dan mengacu pada dhahiriyah ayatnya. Di Indonesia poligami di atur dalam UU nomor 1 tahun 1974. tentunya orang yang akn berpoligami di wajibkan memenuhi syarat dan siap dengan segala konsekwensinya.

Penulis memaparkan bahwasanya tidak ada dalil yang mengatur tentang batasan usia untuk melaksanakan perkawinan, namun pada quran surat An Nur ayat 32 menjelaskan tentang kelayakan seseorang untuk melaksanakan perkawinan yakni wajib bila mampu ( untuk melaksanakan kewajiban suami istri ). Ulama kontemporer Quraish  syihab menjelaskan bahwayang di maksud mampu adalah seseorang yang mampu secara mental dan spritual dan masih ada perselisiham antar ulama mengenai kata "mampu". Batasan usia untuk melaksanakan perkawinan di Indonesia berdasarkan pasal 7 nomor 1 undang undang 1974 ayat 1 menyatakan minimal usia mempelai laki-laki 19 tahun dan mempelai wanita 16 tahun. Mengenai nikah mut'ahmut'ah ( kawin kontrak).  Golongan syiah memperbolehkan kaumnya untuk melaksanakan nikah mut'ah dan harus memenuhi syarat rukun menurut mereka.  Jumhur ulama sepakat bahwa nikah mut'ah tidaklah sah hukumnyahukumnya dikarenakan termasuk perkawinan yang di larang.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun