Mohon tunggu...
Syahla Diaz
Syahla Diaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga 2022

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Mobil Listrik Trend di Kalangan Anak Muda? Yuk Simak Tarif Pajaknya!

16 Mei 2023   17:20 Diperbarui: 16 Mei 2023   17:22 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

"Kami berharap dengan memberikan insentif pajak untuk mobil listrik, masyarakat dapat mempertimbangkan untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan dapat membantu menjaga kualitas udara kita," ujar Bambang.

Kebijakan ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030. Dengan mendorong penggunaan mobil listrik, diharapkan dapat membantu mencapai target tersebut dan memperbaiki kualitas udara di Indonesia.

Meskipun tarif pajak untuk mobil listrik lebih rendah, pemerintah tetap memastikan bahwa mobil-mobil tersebut tetap memenuhi standar keamanan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif pajak mobil listrik sebesar 0,5% dari harga jual mobil. Tarif pajak ini jauh lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar fosil yang tarif pajaknya mencapai 12,5% dari harga jual mobil. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu penjualan mobil listrik di Indonesia.

Menanggapi kebijakan ini, sejumlah pihak menyambut baik kebijakan tarif pajak mobil listrik yang lebih rendah. Mereka berharap kebijakan ini dapat mempercepat beralihnya masyarakat Indonesia ke mobil listrik dan memberikan dampak positif pada lingkungan.

Selain itu, kebijakan tarif pajak mobil listrik ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan. Diharapkan kebijakan ini menjadi contoh bagi negara-negara lain di Asia Tenggara untuk meningkatkan penggunaan mobil listrik di negara masing-masing.

Meskipun demikian, ada juga beberapa pihak yang mempertanyakan kebijakan tarif pajak mobil listrik yang lebih rendah. Mereka mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi penerimaan pajak negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial.

Namun, pemerintah Indonesia memastikan bahwa kebijakan tarif pajak mobil listrik yang lebih rendah tidak akan mengurangi penerimaan pajak negara secara signifikan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia karena mendorong perkembangan industri mobil listrik di Indonesia.

Diharapkan kebijakan tarif pajak mobil listrik ini dapat memberikan dampak positif pada lingkungan dan perekonomian Indonesia. Sebagai konsumen, kita dapat memilih kendaraan yang ramah lingkungan dan hemat biaya operasional dengan membeli mobil listrik. Kita juga dapat memberikan dukungan pada pengembangan mobil listrik di Indonesia dengan membeli produk-produk lokal.

Demikianlah berita mengenai alasan tarif pajak pada mobil listrik lebih rendah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun