Dengan demikian, mengikuti "ijtima'" ulama tentu saja tidak berarti mengikuti "ijma'" ulama yang lebih didasari konsensus dari mereka yang luas hatinya. Ijma' ulama tentu saja memiliki konsekuensi hukum lebih luas dengan mempertimbangkan banyak hal dan yang paling utama, mereka yang ber-ijma' tentu saja memiliki tujuan dan cita-cita yang sama: mengangkat derajat dan martabat kehidupan masyarakat umum secara lebih luas, bukan kepentingan sepihak atau segolongan tertentu.Â
Setiap "konsensus" tentu saja memiliki titik tekan kepada suatu kemaslahatan yang diharapkan bukan atas dasar keinginan "pengakuan" setiap argumentasinya. Dengan demikian, adakalanya suatu ijtima' itu melanggar ijma' (konsensus) jika dihadapkan pada suatu realitas umum atas aturan-aturan yang telah disepakati secara bersama dalam suatu lingkup masyarakat politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H