Melihat perkembangan perbaikan perihal ibadah haji, tidak hanya sebatas dari sisi pelayanan yang diberikan pemerintah selama jemaah haji berada di Tanah Suci, namun persyaratan istitho'ah (kesiapan secara fisik) tampak diperketat sejak terbitnya Permenkes no 15 tahun 2016.Â
Dalam beberapa hal, pemerintah memang memperketat calon jemaah haji yang akan diberangkatkan---terutama dari sisi kesehatan setiap jemaah---walaupun tak dipungkiri, sistem istitho'ah haji cenderung mempersulit bukan semakin mempermudah keinginan umat muslim untuk berhaji setelah sebelumnya terjebak dalam antrean bertahun-tahun.
Dari 99 persen jemaah haji tahun 2018 yang telah diperiksa, terdapat sekitar 230 orang dari 204.000 Â jemaah yang telah mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan, gagal berangkat karena tak memenuhi kriteria istitho'ah. Haji memang ibadah fisik, bukan sekadar ritual biasa yang tentu saja harus dilakukan oleh seseorang yang secara fisik memiliki kondisi prima.Â
Menariknya, item kesehatan yang harus diperiksa memang sangat banyak menyangkut seluruh informasi rekam medis, termasuk rontgen, rekam jantung, darah yang keseluruhannya tak mungkin diselesaikan dalam waktu singkat. Satu saja hasil rekam medis memiliki masalah, petugas kesehatan berwenang tak akan meloloskannya dan menyarankan jemaah agar menunda keberangkatannya hingga benar-benar tak ada cacat dalam masalah kesehatan.
Kementerian Agama (Kemenag) nampaknya juga belum menyediakan pemeriksaan istitho'ah haji satu atap yang dapat dilakukan oleh setiap jemaah di tempat yang ditunjuk, karena fungsi Puskesmas yang ditunjuk pemerintah sebatas petugas input data ke sistem haji, setelah para jemaah melakukan sendiri seluruh rangkaian medical check up-nya di tempat lain.Â
Informasi soal istitho'ah juga sepertinya tidak seragam diterima setiap jemaah haji, terlebih mereka yang secara mandiri berhaji, lain halnya dengan jemaah yang sudah lebih dulu tergabung dalam kelompok KBIH. Jemaah haji mandiri siap-siap saja memperoleh banyak kesulitan mengingat minimnya setiap informasi yang diterima. Saya tak dapat membayangkan, jika jemaah yang akan berangkat adalah orang tua yang jauh dari pusat perkotaan, sungguh hal ini akan terasa sangat menyulitkan.
Selain itu, data istitho'ah haji yang nantinya diinput oleh petugas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah, tak serta merta langsung terkoneksi dengan bank yang ditunjuk pemerintah sebagai tempat transaksi pelunasan biaya ibadah haji. Data hasil olahan dari petugas istitho'ah, setelah diinput ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) akan terkoneksi kurang lebih 24 jam, sehingga pihak bank akan dapat mengakses dan melakukan pelunasan bagi setiap jemaah haji yang lolos seleksi istithoah.Â
Lagi-lagi, bagi jemaah haji mandiri, informasi ini sangat minim dan kurang efektif, terutama bagi jemaah haji yang mempunyai akses sulit menuju tempat-tempat tertentu yang ditunjuk pemerintah, terlebih tak dilakukan satu atap.
Istilah "istitho'ah" memang melekat sebagai prasyarat utama ibadah haji, sebagaimana disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 97: "mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup (istitho'ah) mengadakan perjalanan ke Baitullah". Kesanggupan tentu saja cenderung bermakna fisik yang setali tiga uang dengan kondisi kesehatan seseorang.Â
Sebagaimana kamus Mu'jam al-Wasith menyebutkan makna "istitho'ah" yaitu "berkesanggupan" (qadara 'alaih) atau "berkemampuan" (amkanahu) yang dikaitkan langsung dengan "kekuatan fisik" (athaqahu wa quwwatu 'alaih). Walaupun, istitho'ah pada akhirnya tak selalu bermakna fisik, karena kemampuan membayar dengan harta untuk biaya haji, tak ada kaitannya dengan fisik secara langsung.
Ada kebaikan yang timbul akibat diberlakukannya istitho'ah kesehatan haji ini, di mana jemaah haji yang tak memenuhi kriteria soal ini, maka tak mungkin dapat melakukan biaya pelunasan ibadah haji. Jika dulu, istitho'ah ini sebatas persyaratan umum, setelah jemaah haji selesai melakukan pelunasan, maka sejak 2016, aturan ini mengubah seluruh alur kesiapan dan persiapan ibadah haji.Â