Poligami bukan syariat Islam---sebagaimana saya sepakat dengan Muhammad Thaha---ketika melihat pada konteks historis diturunkannya ayat "kebolehan" berpoligami dalam Al-Quran. Lagipula, praktik poligami masa lampau justru identik dengan raja-raja atau tokoh-tokoh masyarakat yang identik dengan nuansa kesenangan duniawi, sedikit sekali mereka mempraktekkannya dalam tataran sebuah keadilan yang berdampak pada sisi lain kemanusiaan. Juga perlu diingat, Nabi Muhammad selama 25 tahun tetap tidak berpoligami, hingga istri pertamanya, Khadijah kemudian wafat. Seandainya Khadijah tetap ada, maka dipastikan Nabi Muhammad tidak akan berpoligami. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H