Mohon tunggu...
Syahirul Alim
Syahirul Alim Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas, Penceramah, dan Akademisi

Penulis lepas, Pemerhati Masalah Sosial-Politik-Agama, Tinggal di Tangerang Selatan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Beriman Kepada Internet di Era Pasca-Kebenaran

6 Juli 2017   13:57 Diperbarui: 7 Juli 2017   08:05 1040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (Thinkstock)

Terdapat banyak pergeseran dalam cara menerima suatu kebenaran masyarakat Indonesia belakangan ini, dimana keyakinan atau keimanan mereka kepada internet bisa menjadi suatu hal yang paling diyakini kebenarannya, tanpa harus mempertanyakan lebih jauh soal dari siapa kebenaran itu diperoleh. Menelisik terminologi keimanan secara agama yang berkonotasi pada sebuah "keyakinan hati", tentu akan selalu membenarkan fenomena apapun diluar dirinya sesuai dengan keyakinan yang dimiliki. 

Jika dalam ajaran Islam, keimanan kepada adanya Tuhan, kitab-kitab-Nya, para utusan-Nya, Malaikat-Nya dan kenyataan datangnya hari kiamat, justru realitas hari ini bertambah, yaitu beriman kepada internet. Celakanya, internet menjadi semacam "kepercayaan personal" yang dapat mempengaruhi emosi seseorang melampaui nilai-nilai kebenaran yang semestinya diperoleh secara obyektif.

Keimanan memang selalu bertaut dengan kepercayaan dan emosi yang sedikit sekali melakukan verifikasi atas sebuah kebenaran obyektif. Tanpa disadari, ketergantungan nasib kita ini bisa sangat mudah dipercayakan kepada sopir, pembantu, restoran, bank, atau bahkan yang marak belakangan adalah internet. Kita seringkali tak perlu mempertanyakan siapa supir bis yang membawa kita melakukan perjalanan, atau soal bagaimana pembantu di rumah kita melakukan pekerjaannya, atau kita tak perlu lagi mempertanyakan mengenai uang kita yang disimpan di bank. 

Termasuk keyakinan kita atas informasi yang diperoleh dari internet, kita tampak dengan mudah "mengimani" tanpa perlu susah-payah memverifikasi kebenarannya. Beriman kepada internet, tampaknya semakin menguat belakangan ini bahkan menjadi tolok ukur keabsahan iman seseorang. Bagaimana tidak, seseorang bisa saja dituduh "kafir" atau "toghut" karena tidak "mengimani" informasi yang disampaikan dari media internet.

John Diamond pada 1995 pernah menulis, "Masalah dengan internet adalah segalanya benar" patut kita renungkan sebagai sebuah kenyataan pada realitas sosial masyarakat kita belakangan ini. Beragam peristiwa yang terjadi di sekitar kita, pada kenyataannya akan terus dihubungkan dengan  serentetan peristiwa lainnya walaupun terkadang telah keluar jauh dari konteks yang sesungguhnya. Kita tentu masih bisa merasakan, bagaimana sebuah peristiwa hukum atau politik di negeri ini, kemudian dihubung-hubungkan dengan persoalan agama. 

Tentu kita belum lupa, bagaimana persoalan terorisme yang muncul belakangan, baik itu bom bunuh diri atau atau perlakuan teror kepada orang lain dianggap sebagai sebuah rekayasa untuk menyudutkan umat beragama tertentu. Informasi yang mudah diakses dari media internet, kadang sangat keterlaluan, misalnya menganggap potongan tubuh pelaku bom bunuh diri adalah patung lilin yang sengaja dibuat sekadar mengalihkan isu lain yang sedang ramai di sekitar kita.

Menguatnya "keimanan" kepada internet, bahkan pernah saya rasakan ketika berdiskusi dengan seseorang yang dengan mudah mengatakan, "silahkan anda browsing, semua informasi itu sudah dibenarkan oleh internet". Aparat berwenang dalam banyak hal, memang harus dapat menyodorkan narasi tandingan secara lebih obyektif, walaupun terkadang karena keyakinan dan emosi seseorang, sisi obyektifitas malah luput dari jangkauan upaya pencarian kebenaran. Fenomena menguatnya keyakinan dan emosi yang menggeser ruang obyektifitas atas kebenaran informasi dapat dibaca melalui kacamata post-truth atau pasca-kebenaran yang saat ini benar-benar mewujud dalam masyarakat di sekeliling kita. Post-truth menggambarkan era kita saat ini, dimana "situasi fakta obyektif lebih sedikit pengaruhnya dibanding hal-hal yang mempengaruhi emosi dan kepercayaan personal dalam pembentukan opini publik" (Kamus Oxford).

Masih ingat tentunya dalam benak kita, bagaimana seseorang bisa menjadi sangat radikal hanya karena gara-gara sebuah konten di internet. Mulyadi, pelaku penusukan aparat kepolisian di Masjid Falatehan, Jakarta adalah contoh konkret dari "keimanan" yang begitu dalam kepada internet. Hasil penyelidikan pihak kepolisian atas Mulyadi yang tewas ditembus timah panas aparat menyebutkan bahwa Mulyadi sebelum "nekat" menjalankan aksinya di masjid terpengaruh konten radikal yang selama ini dia baca. Saya kira, mungkin masih banyak Mulyadi lainnya yang dengan mudahnya beriman kepada internet tanpa perenungan yang mendalam dan menggali fakta-fakta lainnya yang dapat mendorong seseorang lebih obyektif dalam mencapai kebenaran.

Emosi dan kepercayaan personal dalam mempengaruhi opini publik tampak mengkristal dan menjauhi ruang-ruang kebenaran secara obyektif bahkan "kebenaran" dari pihak lain yang menawarkan narasi tandingan tak akan pernah dipercaya. Kita tentu sadar, bagaimana isu PKI yang begitu mudah kita "imani" sehingga kita sangat mudah menuduh pihak lain sebagai bagian dari antek-antek komunis. Pancasila yang merupakan hasil pergulatan ide kompromistik para faunding fathers lalu dengan mudah kita yakini sebagai "thogut" dan kita "dipaksa" mempercayai bahwa Pancasila adalah produk orang-orang kafir. 

Bukankah Pancasila adalah persemaian ide-ide politik-kebangsaan yang digali dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia? Munculnya isu-isu NKRI, Pancasila, Kebinekaan justru belakangan kita rasakan, disaat banyak masyarakat kita mulai beriman kepada internet dan menjadi sebuah fakta pasca-kebenaran dalam realias sosial-politik kita.

Tanpa sadar kita sudah mengimani internet jauh lebih dahsyat daripada mengimani hal yang telah diwariskan oleh agama kita sendiri. Sebagai seorang muslim, saya sempat dituduh sebagai orang yang tak peduli terhadap agama saya sendiri yang menurut mereka umat muslim saat ini telah difitnah oleh banyak pihak yang dapat dibuktikan dari informasi yang tersebar di media internet. 

Hampir seluruh informasi yang disodorkan adalah dari internet yang mungkin tak pernah diverifikasi sebelumnya kepada pihak lain agar diperoleh sebuah fakta kebenaran yang lebih obyektif. Jika dalam ajaran Islam rukun iman disebut hanya ada enam, maka di era saat ini jumlahnya bertambah menjadi tujuh, yakni "beriman kepada internet" yang diyakini sebagai sebuah kebenaran agama.

Dalam ajaran Islam, terminologi iman secara klasik dapat didefinisikan sebagai "tashdiqu bi al-qobi wa a'maalu bi al-arkaan" (membenarkan dalam hati dan mengimplementasikannya dengan perbuatan) sehingga model keimanan kepada internet di era pasca-kebenaran akan tampak sebagai bentuk rukum iman yang ketujuh yang diyakini kebenarannya dan sekaligus diimplementasikan dalam kehidupannya sehari-hari. 

Fenomena ini semakin mengental di tengah masyarakat muslim Indonesia, sehingga wajar jika kemudian mucul tuduhan-tuduhan yang meyakitkan yang harus diterima kalangan muslim lainnya---karena tidak beriman kepada internet---sebagai pihak yang "kafir" atau bahkan "thogut". Parahnya lagi, tuduhan-tuduhan-pun sudah menyasar para ulama yang memiliki otorisasi dalam bidang keislaman, hanya gara-gara soal opini publik yang dibentuk oleh kebenaran internet yang diimani. 

Kita nampaknya perlu mereformasi iman kita, agar internet hanya dimanfaatkan sebagai alternatif kebenaran, bukan tolok ukur kebenaran itu sendiri. Iman membutuhkan obyektifitas melalui prinsip tabayyun, sebagaimana yang diajarkan oleh nabi kita, Ibrahim AS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun