Semangat reformasi yang saat ini sedang kita emban seharusnya lebih mengedepankan soal kebebasan masyarakat untuk menyalurkan beragam aspirasinya, karena jelas hal ini telah diatur dan bahkan dilindungi undang-undang. Aparat bisa saja mengedepankan aspek prefentif terhadap upaya makar, tetapi tetap lebih mengedepankan aspek-aspek kemanusiaan yang jauh dari tindakan represif. Menurut Ketua Setara Institute Hendardi, bisa saja kesepuluh aktivis ini dijerat oleh pasal pencemaran nama baik atau pasal penghinaan terhadap lambang negara, bukan dijerat dengan pasal pemufakatan jahat yang mengarah kepada perbuatan makar.Â
Lagi-lagi, publik saat ini terus menunggu jawaban yang sesungguhnya, benarkah mereka makar? Karena jika tidak terbukti mereka makar, justru ini adalah upaya berlebihan negara dalam menindak setiap orang yang berbeda pendapat atau melakukan kritik yang tajam kepada penguasa.
Wallahu a’lam bisshawab  Â