Mohon tunggu...
Syahiral Farras
Syahiral Farras Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas jember

History lovers

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Otonomi Desa dalam Mengelola Aset Milik Desa Pelaksanaan Kebijakan Publik

14 Juni 2024   16:21 Diperbarui: 14 Juni 2024   16:33 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembentukan Otonomi DesaOtonomi desa merupakan konsep yang memiliki signifikansi penting dalam konteks pemerintahan lokal di Indonesia. Secara hukum, pembentukan otonomi desa diatur dalam kerangka hukum administrasi otonom yang bertujuan untuk memberikan wewenang kepada desa dalam mengelola urusan pemerintahannya sendiri. Seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal, pembentukan otonomi desa menjadi perhatian utama dalam mencapai tujuan tersebut.

Pembentukan otonomi desa di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini menjadi tonggak penting dalam memberikan landasan hukum yang jelas bagi desa-desa untuk mengelola diri mereka sendiri secara mandiri. Melalui undang-undang ini, desa diberikan kewenangan dalam berbagai aspek, seperti pengelolaan keuangan, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Selain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, prinsip-prinsip otonomi desa juga telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai tata cara pengelolaan otonomi desa, termasuk prosedur pembentukan desa, struktur pemerintahan desa, dan mekanisme pengelolaan keuangan desa.

Meskipun telah ada landasan hukum yang jelas, pembentukan otonomi desa di Indonesia tidak terlepas dari tantangan dan kendala. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan sumber daya manusia dan keuangan di tingkat desa. Banyak desa yang masih menghadapi kesulitan dalam mengelola keuangan dan sumber daya manusia yang memadai untuk mengimplementasikan programprogram pembangunan yang diinginkan oleh masyarakat.

Dalam konteks globalisasi dan modernisasi, otonomi desa juga menjadi penting dalam mempertahankan kearifan lokal dan membangun identitas kultural di tengah arus globalisasi yang mengglobal dan meratakan keberagaman. 

Otonomi desa memungkinkan desa-desa untuk menjaga tradisi dan budaya mereka sendiri sambil tetap berpartisipasi dalam dinamika global. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, otonomi desa juga dianggap sebagai instrumen penting dalam mempromosikan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan yang berkelanjutan. Dengan memberikan kekuasaan kepada masyarakat setempat, otonomi desa memungkinkan partisipasi yang lebih luas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.Dengan demikian, pembentukan otonomi desa menurut hukum administrasi otonomi merupakan langkah penting dalam memperkuat pemerintahan lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mempertahankan kearifan lokal, dan mempromosikan partisipasi masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan. Meskipun dihadapkan dengan berbagai tantangan, otonomi desa tetap menjadi instrumen yang potensial untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.

Kebijakan Otonomi desa

Kebijakan otonomi desa dalam pengelolaan aset milik desa merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan kebijakan publik di Indonesia. Desa Nglanggeran, sebagai contoh, telah menunjukkan pendekatan yang inovatif dalam hal ini. Desa ini terletak di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dikenal memiliki potensi wisata alam yang luar biasa. Dalam mengelola aset milik desa, Desa Nglanggeran telah mengimplementasikan kebijakan yang mengutamakan partisipasi masyarakat serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Pertama-tama, Desa Nglanggeran menerapkan prinsip partisipatif dalam pengelolaan aset milik desa. Melalui musyawarah desa dan forum-forum partisipatif lainnya, masyarakat desa aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan aset, termasuk potensi wisata alam yang dimiliki desa. Hal ini memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Selain itu, Desa Nglanggeran juga melakukan upaya pemetaan dan inventarisasi secara menyeluruh terhadap aset-aset milik desa, termasuk potensi wisata alam. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dengan adanya data yang jelas mengenai aset desa, proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.Dalam mengelola aset wisata alam, Desa Nglanggeran juga menerapkan prinsip keberlanjutan lingkungan. Mereka memperhatikan upaya konservasi alam serta membangun pola pengelolaan yang ramah lingkungan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan dampak dari aktivitas wisata terhadap lingkungan sekitar dan berusaha untuk mengurangi jejak ekologis yang dihasilkan. Selain itu, Desa Nglanggeran juga mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta. Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas akses sumber daya dan mendukung pengembangan potensi wisata alam desa. Dengan melibatkan berbagai pihak, Desa Nglanggeran dapat memperoleh dukungan dan sumber daya tambahan yang diperlukan dalam pengelolaan aset milik desa.

Dalam hal pengelolaan keuangan, Desa Nglanggeran juga menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mereka secara rutin menyampaikan informasi mengenai pengelolaan keuangan dan pendapatan dari potensi wisata alam kepada masyarakat desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa dilakukan secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, Desa Nglanggeran juga melakukan upaya pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur yang mendukung potensi wisata alam. Mereka membangun sarana dan prasarana yang memadai, seperti jalan, tempat parkir, dan fasilitas wisata lainnya, untuk mempermudah akses bagi wisatawan dan meningkatkan kenyamanan selama berkunjung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun