Mohon tunggu...
Syahiduz Zaman
Syahiduz Zaman Mohon Tunggu... Dosen - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penyuka permainan bahasa, logika dan berpikir lateral, seorang dosen dan peneliti, pemerhati masalah-masalah pendidikan, juga pengamat politik.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Paten Sederhana: Perlindungan atau Hanya Formalitas?

6 Januari 2025   05:06 Diperbarui: 6 Januari 2025   05:06 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi paten sederhana. (Sumber: Freepik.com)

Ada ungkapan lama yang mengatakan, "Kalau mau dihargai, berbuatlah sesuatu yang besar." Tapi bagaimana kalau yang kita lakukan kecil saja? Katakanlah, mengubah bentuk gagang pintu agar lebih ergonomis? Atau membuat alat pembuka botol dengan pegangan yang anti-slip? Dalam dunia kekayaan intelektual, hal kecil seperti ini bisa dilindungi oleh apa yang disebut "Paten Sederhana". Tetapi, apakah benar-benar sederhana? Atau sekadar formalitas hukum yang sering dianggap "mainan"?

Mari kita bahas dengan santuy, let's go!

Paten Sederhana: Solusi bagi Inovasi Kecil

Paten Sederhana adalah semacam adik kecil dari Paten Biasa. Kalau Paten Biasa itu seperti mahasiswa cum laude, Paten Sederhana mungkin lebih mirip dengan anak yang baru belajar merangkak. Meski begitu, jangan anggap remeh. Tujuan dari Paten Sederhana adalah melindungi invensi yang "kecil tapi berguna" --- seperti alat pel, gagang cangkul, atau sistem lipat meja.

Namun, justru karena kesederhanaannya, banyak yang merasa ini bukanlah "paten sungguhan". Bahkan ada yang bilang, "Apa gunanya? Seperti mainan, tak ada yang hebat." Well, kalau Anda seorang inovator UMKM, perasaan ini mungkin muncul, terutama setelah melihat biaya dan proses yang masih dirasa ribet.

Mengajukan Paten Itu Mudah... Katanya

"Semua sudah by system," kata pemerintah. Itu benar, lho. Anda sekarang bisa mengajukan paten secara daring melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Anda tinggal mendaftar, mengunggah dokumen, dan membayar biaya --- yang bahkan didiskon untuk UMKM. Hanya Rp350.000 untuk Paten Sederhana! Dengan harga segitu, Anda bahkan belum bisa membeli tiket konser artis K-pop. Jadi, ini murah, kan?

Masalahnya, murah bukan berarti mudah. Bayangkan ini: Anda harus membuat dokumen deskripsi invensi yang mendetail, lengkap dengan klaim, gambar, dan abstrak. Kalau salah sedikit saja, dokumen Anda bisa dikembalikan untuk diperbaiki. Belum lagi, harus menunggu pemeriksaan formalitas dan substantif. Kalau DJKI sibuk, proses ini bisa memakan waktu cukup lama.

Jadi, apakah ini "mudah"? Tergantung. Mudah dibanding apa? Membuat startup unicorn? Jelas lebih mudah. Tapi dibanding makan mi instan? Jelas lebih sulit.

Perlindungan 10 Tahun, Tapi Apa Gunanya?

Jika Anda berhasil melalui proses itu, selamat! Anda sekarang punya Paten Sederhana yang berlaku selama 10 tahun. Anda punya hak eksklusif atas invensi Anda --- alias, orang lain tidak boleh meniru tanpa izin. Ini seharusnya berita baik, kan?

Tapi, mari kita realistis. Apa yang terjadi kalau ada yang meniru invensi Anda? Apakah Anda siap untuk membawa mereka ke pengadilan? Ini adalah salah satu kritik utama terhadap sistem kekayaan intelektual di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Hak eksklusif hanya sekuat kemampuan Anda untuk menegakkannya.

Dan jika kita jujur, siapa yang akan meniru desain gagang cangkul Anda? Dalam banyak kasus, manfaat komersial dari invensi kecil seperti ini sering kali tidak cukup besar untuk menarik perhatian kompetitor.

Paten Sederhana Itu Penting, Tapi...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun