Kesadaran akan risiko dan edukasi keuangan menjadi kunci dalam mengurangi tingkat kredit macet di kalangan generasi Z dan Milenial.Â
Peningkatan kredit macet yang signifikan di antara kelompok usia muda ini menuntut strategi yang lebih inklusif dan informatif dari regulator dan penyelenggara fintech.
OJK telah mengambil langkah strategis dengan mengimplementasikan regulasi yang mendukung transparansi dan keadilan dalam layanan P2P lending, seperti yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023.Â
Regulasi ini meliputi prosedur penilaian kelayakan yang lebih ketat dan batas maksimal manfaat ekonomi yang bisa dikenakan kepada peminjam untuk menghindari overcharge yang bisa memperburuk kondisi keuangan peminjam.
Lebih jauh, OJK berharap bahwa dengan adanya tindakan preventif berupa peringatan risiko di platform-platform pinjaman, konsumen akan menjadi lebih waspada dan mempertimbangkan pinjaman mereka dengan lebih hati-hati.Â
Ini adalah langkah penting dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan, di mana konsumen tidak hanya dijaga dari risiko tetapi juga diberdayakan melalui pengetahuan keuangan yang memadai.
Adapun peran dari lembaga keuangan dan fintech dalam mengedukasi konsumen tidak bisa dianggap remeh.Â
Program literasi keuangan yang menyasar kaum muda, terutama generasi Z dan Milenial yang merupakan pengguna aktif teknologi, harus ditingkatkan.Â
Pembelajaran tentang manajemen keuangan dan risiko pinjaman bisa dilakukan melalui kampanye digital, webinar, dan kolaborasi dengan institusi pendidikan untuk mencapai efektivitas maksimal.
Di sisi lain, peningkatan kualitas layanan dengan mengadopsi teknologi AI untuk analisis risiko dan perilaku pinjaman bisa menjadi salah satu solusi inovatif.Â
Dengan teknologi ini, fintech dapat lebih akurat dalam menilai profil risiko calon peminjam dan secara otomatis menyaring aplikasi yang berpotensi berisiko tinggi sebelum menyetujui pinjaman.