Misalnya, pada model Mudarabah (kerjasama keuntungan) dalam crowdfunding, pemodal dan pengusaha berbagi risiko dan keuntungan dari usaha berdasarkan perjanjian yang jelas dan adil yang telah disepakati sebelumnya. Dengan demikian, pemodal tidak hanya memberikan modal tetapi juga menjadi bagian dari keberhasilan usaha tersebut.
Menurut data yang dikumpulkan dalam penelitian ini, sebagian besar UMKM yang berpartisipasi menunjukkan ketertarikan tinggi terhadap platform yang menawarkan transparansi ini, dengan 63% responden menyatakan bahwa kepatuhan syariah merupakan faktor penentu dalam memilih crowdfunding sebagai sumber pembiayaan.Â
Ini menegaskan bahwa kepercayaan terhadap kepatuhan syariah signifikan tidak hanya dari sudut pandang keagamaan tetapi juga etika bisnis. Selain itu, Dewan Pengawas Syariah (SSB) yang memastikan bahwa operasi crowdfunding mematuhi syariah, menambah lapisan kepercayaan yang lebih bagi pemangku kepentingan.
Dalam hal implikasi ekonomi, crowdfunding Islami berpotensi untuk mendemokratisasi akses keuangan bagi UMKM yang sebelumnya tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Integrasi kepatuhan syariah dalam crowdfunding tidak hanya membuka pintu bagi lebih banyak UMKM untuk berkembang dan bertumbuh tetapi juga menstimulasi sektor ekonomi syariah yang lebih luas di Indonesia.
Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah Melalui Crowdfunding Islami
Crowdfunding Islami, dengan dasar kepatuhan syariah yang kuat, menawarkan sebuah paradigma baru dalam pembiayaan UMKM di Indonesia. Fokus pada etika dan keadilan memberikan alternatif yang menarik bagi UMKM yang mencari solusi pembiayaan yang selaras dengan nilai-nilai syariah mereka.Â
Implikasi dari penelitian Hendratmoko, Hosen, dan Muafi adalah jelas: integrasi yang lebih dalam dari prinsip syariah dalam mekanisme keuangan tidak hanya meningkatkan kepercayaan UMKM tetapi juga menstimulasi partisipasi mereka dalam ekonomi syariah yang lebih luas.
Oleh karena itu, peran Dewan Pengawas Syariah (SSB) sangat krusial dalam memastikan bahwa operasi crowdfunding benar-benar mematuhi syariah, memberikan jaminan tambahan kepada UMKM bahwa mereka berinvestasi dalam ekosistem yang etis dan adil.Â
Mendukung inisiatif ini dengan regulasi yang lebih kuat dan promosi yang efektif bisa memperluas jangkauan dan dampak crowdfunding Islami, menjadikannya pilihan yang lebih viable bagi lebih banyak UMKM dan memperkuat sektor keuangan syariah di Indonesia.
Referensi
Hendratmoko, H., Hosen, M. N., & Muafi, M. (2024). Influence of Sharia compliance on MSMEs' intention to use Islamic crowdfunding in Indonesia. Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, 10(2), 277-295. https://doi.org/10.20885/JEKI.vol10.iss2.art10
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H