Selanjutnya, Bitcoin dan cryptocurrency lainnya belum secara luas diterima sebagai alat tukar, yang merupakan salah satu fungsi utama uang dalam ekonomi. Dalam konteks Islam, uang harus diterima oleh masyarakat umum dan memiliki nilai intrinsik yang diakui.Â
Meskipun Bitcoin telah mulai diterima di beberapa tempat, ia belum mencapai tingkat penerimaan umum sebagai alat pembayaran yang sah dan stabil.
Artikel ini juga menyelidiki bagaimana Bitcoin mungkin atau mungkin tidak mendukung maqasid al-shari'ah, yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.Â
Dalam konteks ini, Bitcoin menawarkan kebebasan dari kontrol pemerintah dan sistem keuangan konvensional, yang bisa dianggap mendukung perlindungan harta. Namun, karena risiko tinggi dan sifat tidak stabilnya, Bitcoin bisa jadi tidak mendukung tujuan keamanan harta dalam Islam.
Pertimbangan ini menunjukkan bahwa sementara Bitcoin memiliki beberapa karakteristik yang menarik, seperti desentralisasi dan keamanan teknologi blockchain, masih banyak area yang memerlukan pemahaman dan kajian lebih lanjut untuk benar-benar memahami kesesuaiannya dengan prinsip dan tujuan keuangan Islam.
Merefleksikan Masa Depan Cryptocurrency dalam Keuangan Islam
Dari analisis yang mendalam, jelas bahwa Bitcoin dan cryptocurrency secara umum menawarkan potensi inovasi yang signifikan tetapi juga menghadirkan tantangan nyata dalam konteks keuangan Islam. Institusi keuangan Islam dan ulama harus menimbang manfaat dan risiko yang terkait dengan teknologi baru ini secara hati-hati.Â
Sebagai kesimpulan, walaupun Bitcoin menunjukkan beberapa karakteristik yang dapat diharmoniskan dengan prinsip keuangan Islam, ketidakstabilannya, risiko gharar yang tinggi, dan potensi maysir menjadikannya kurang ideal sebagai instrumen keuangan dalam Islam.
Untuk mengintegrasikan teknologi seperti Bitcoin dalam sistem keuangan Islam yang ada, dibutuhkan lebih banyak penelitian dan pengembangan kerangka kerja hukum yang sesuai dengan syariah.Â
Regulasi yang kuat dan pendidikan keuangan yang komprehensif akan menjadi kunci dalam mengadopsi cryptocurrency dengan cara yang mendukung tujuan maqasid al-shari'ah, memastikan bahwa setiap adopsi teknologi baru tetap selaras dengan nilai-nilai dan prinsip keadilan, transparansi, dan kesejahteraan umat manusia yang menjadi dasar keuangan Islam.
Referensi
Mydin Meera, A. K. (2018). Cryptocurrencies from Islamic perspectives: The case of Bitcoin. Bulletin of Monetary Economics and Banking, 20(4).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H