Mohon tunggu...
Syahiduz Zaman
Syahiduz Zaman Mohon Tunggu... Dosen - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penyuka permainan bahasa, logika dan berpikir lateral, seorang dosen dan peneliti, pemerhati masalah-masalah pendidikan, juga pengamat politik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menggagas Reformasi Kebijakan untuk Menstabilkan Sektor Informal Indonesia

30 Juni 2024   07:00 Diperbarui: 1 Juli 2024   00:10 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penjual kopi instan dan minuman kemasan berkeliling di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021) (KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Indonesia memiliki proporsi besar tenaga kerja yang beroperasi dalam sektor informal. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), hampir 57% dari total 125 juta penduduk yang bekerja di Indonesia, atau sekitar 71,25 juta orang, terlibat dalam pekerjaan informal, khususnya di sektor non-pertanian sejak tahun 2000. 

Kondisi ini menandakan bahwa sektor informal masih mendominasi pemandangan ekonomi tenaga kerja di negara ini, yang memengaruhi segala aspek dari stabilitas ekonomi hingga ketahanan sosial.

Pilihan pekerja untuk beroperasi dalam sektor informal seringkali didasarkan pada fleksibilitas, otonomi, dan minimnya biaya masuk dibandingkan dengan sektor formal. Sebagian besar pekerja mandiri memilih keluar dari sistem perlindungan sosial formal karena kalkulasi biaya-manfaat yang mereka anggap lebih menguntungkan, meskipun hal ini meninggalkan mereka tanpa jaring pengaman sosial yang memadai dalam menghadapi krisis.

Dampak dari dominasi sektor informal ini terhadap ekonomi makro adalah signifikan. Pada satu sisi, sektor ini menyediakan peluang pekerjaan bagi jutaan orang yang mungkin tidak dapat mengakses pekerjaan formal karena berbagai hambatan, termasuk pendidikan dan kualifikasi. 

Namun, pada sisi lain, pekerjaan informal sering kali kurang produktif dan tidak tercatat secara resmi dalam statistik ekonomi, yang berarti kontribusi mereka terhadap PDB negara bisa jadi tidak sepenuhnya terdokumentasi. Selain itu, penghasilan yang tidak stabil dan kurangnya perlindungan hukum membuat pekerja ini sangat rentan terhadap fluktuasi ekonomi dan krisis.

Proporsi Lapangan Kerja Informal Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin (2021-2023)

Sejak awal pandemi, lapangan kerja informal di Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan, dengan dampak yang berbeda berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin. 

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikumpulkan dalam periode 2021-2023, proporsi lapangan kerja informal menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dalam konteks ketahanan ekonomi dan perlindungan sosial bagi pekerja.

Sumber: BPS, 2024
Sumber: BPS, 2024

Pada kelompok umur muda (15-24 tahun), terjadi peningkatan sebesar 5% dalam angkatan kerja informal dari tahun 2021 hingga 2023. Hal ini menandakan bahwa lebih banyak pemuda yang terjun ke lapangan kerja informal karena kurangnya peluang pekerjaan formal yang tersedia bagi mereka. 

Sementara itu, untuk kelompok umur 25-40 tahun, proporsi kerja informal menurun sebesar 3%, yang mungkin mencerminkan transisi ke pekerjaan yang lebih stabil atau peningkatan kualifikasi yang memungkinkan mereka beralih ke sektor formal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun