Mohon tunggu...
Syahiduz Zaman
Syahiduz Zaman Mohon Tunggu... Dosen - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penyuka permainan bahasa, logika dan berpikir lateral, seorang dosen dan peneliti, pemerhati masalah-masalah pendidikan, juga pengamat politik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum untuk Semua?

23 Juni 2024   07:47 Diperbarui: 23 Juni 2024   07:47 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Facebook/Cmex

Ketidakadilan Penanganan Hukum dan Implikasi Sosialnya

Ketidakadilan dalam penanganan hukum bukanlah sebuah fenomena baru, namun tetap menjadi isu krusial yang mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem keadilan. Berbagai penelitian dan pengamatan menunjukkan bahwa sering kali ada diskrepansi besar dalam cara hukum menangani pelanggaran berdasarkan skala dan dampak ekonomi yang dihasilkan. Misalnya, kejahatan kerah putih yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar seringkali ditangani dengan sarung tangan anak, sementara kejahatan kecil mendapatkan respons yang berlebihan.

Salah satu contoh paling mencolok dari ketidakadilan ini dapat dilihat dalam kasus penggelapan dana atau korupsi oleh individu berpengaruh. Kasus-kasus ini sering melibatkan jumlah yang astronomis dan dapat merugikan ekonomi secara keseluruhan, namun pelakunya sering kali mendapatkan hukuman yang lebih ringan, penangguhan penjara, atau bahkan hanya denda. 

Di sisi lain, kejahatan kecil seperti pencurian roti atau barang dagangan kecil lainnya bisa menghasilkan hukuman penjara yang tidak proporsional, menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.

Faktor yang berkontribusi terhadap fenomena ini termasuk pengaruh politik, kekuatan ekonomi, dan akses terhadap sumber daya hukum yang lebih baik. Individu yang memiliki akses ke pengacara handal dan pengaruh sosial cenderung bisa menghindari konsekuensi serius, sedangkan mereka yang tidak memiliki sumber daya ini sering kali terjebak dalam sistem hukum yang tidak menguntungkan mereka.

Dampak dari ketidakadilan ini sangat luas, merusak kepercayaan publik terhadap keadilan dan keadilan sistem hukum. Ini menciptakan persepsi bahwa hukum berat sebelah, lebih menguntungkan yang kaya dan berkuasa daripada melindungi dan melayani kepentingan publik. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan reformasi yang menyeluruh dalam sistem hukum, dengan penekanan pada keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, tidak peduli status ekonomi atau sosial.

Mendorong Reformasi untuk Kesetaraan Hukum


Langkah pertama dalam memperbaiki ketidakadilan sistem hukum adalah melalui transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar. Setiap proses hukum, terutama yang menyangkut kejahatan kerah putih, harus dilakukan dengan transparansi penuh untuk menghindari manipulasi dan pengaruh tidak semestinya. 

Hal ini mencakup penerapan hukuman yang adil dan proporsional yang sesuai dengan tingkat kejahatan, tanpa pandang bulu terhadap status ekonomi atau sosial pelaku.

Selain itu, perlu ada peningkatan sumber daya dan pelatihan untuk lembaga penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim harus dilengkapi dengan alat dan pengetahuan yang cukup untuk menangani kasus kompleks seperti kejahatan keuangan dengan lebih efektif. 

Pendidikan hukum yang berkualitas dapat mendorong pemahaman yang lebih dalam tentang implikasi dari kejahatan kecil dan besar, memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang lebih tepat dan adil.

Reformasi legislatif juga sangat penting. Undang-undang harus direvisi atau dibuat untuk memastikan bahwa hukuman benar-benar mencerminkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut kepada masyarakat. Ini termasuk penyesuaian dalam penentuan hukuman untuk kejahatan kerah putih yang sering kali diabaikan, dan mungkin peningkatan sanksi untuk mencegah pelanggaran di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun