Artikel dari Coinpedia dan Blockchain News menyoroti kasus di China, di mana mata uang digital dan blockchain disalahgunakan untuk tindak korupsi dan suap, menciptakan tantangan baru dalam pelacakan transaksi ilegal.Â
Kejahatan yang dilakukan melalui media ini sering kali lebih sulit dilacak karena sifat desentralisasi dan anonimitas yang melekat pada teknologi blockchain.Â
Ini menunjukkan bahwa, meskipun blockchain menawarkan transparansi, fitur-fitur tertentu dapat dimanfaatkan untuk menyembunyikan aktivitas ilegal.
Kasus serupa juga terlihat dalam pembentukan "Darknet Marketplace and Digital Currency Crimes Task Force" di Amerika Serikat, seperti yang dilaporkan oleh Cointelegraph.Â
Ini menunjukkan upaya global untuk mengatasi penyalahgunaan mata uang digital, dengan penekanan pada kerjasama antarlembaga dalam memerangi kejahatan yang diaktifkan oleh cryptocurrency.Â
Ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi dan pertukaran informasi lintas batas dalam menangani kejahatan keuangan digital.
Kemudian, dari The Currency Analytics, terungkap kasus di Ukraina yang menyoroti bagaimana mata uang digital dapat digunakan dalam skema suap. Hal ini menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang cara kerja mata uang digital untuk dapat mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan.
Dari analisis ini, jelas bahwa ada dua sisi mata uang dalam penerapan mata uang digital. Di satu sisi, ada potensi besar untuk inovasi dan efisiensi; di sisi lain, terdapat risiko yang signifikan terkait dengan keamanan dan penggunaan ilegal.Â
Oleh karena itu, sangat penting bagi otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia, untuk melakukan kajian mendalam mengenai risiko dan strategi mitigasi terkait penerapan rupiah digital.Â
Hal ini termasuk mengembangkan kerangka kerja hukum yang kuat, infrastruktur keamanan yang tangguh, dan kerjasama lintas lembaga, baik secara nasional maupun internasional, untuk memantau dan mengatasi potensi kejahatan keuangan yang terkait dengan uang digital.
Implikasi Hukum dan Regulasi dalam Uang Digital
Pengadopsian rupiah digital oleh Bank Indonesia tidak hanya akan mengubah lanskap keuangan negara, tetapi juga memerlukan penyesuaian dalam kerangka hukum dan regulasi.Â